DPRD Sampang  Sahkan KTR dan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2025

Avatar

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Sampang saat Sahkan Kawasan tanpa roko dan gelar paripurna pertanggung jawaban APBD Tahun 2025.

DPRD Sampang saat Sahkan Kawasan tanpa roko dan gelar paripurna pertanggung jawaban APBD Tahun 2025.

SAMPANG, Kabar-harian.com — Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengesahkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan dan pengesahan itu merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan kepedulian terhadap isu kesehatan masyarakat.

“Kami berharap kedua regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Terutama Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan langkah progresif dalam menciptakan lingkungan sehat dan melindungi generasi muda dari paparan asap rokok,” jelas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Senin (2/6/2025).

Baca juga :  GMNI Jatim Desak Polda Tangkap Dalang Pengeroyokan di Ketapang Sampang

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz memberikan  penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD atas dukungan dan kontribusi dalam menyempurnakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 maupun Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Persetujuan bersama ini merupakan hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Kami optimistis bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD ini akan menjadi refleksi pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca juga :  Diduga Tenggelam, Seorang Wanita Hilang di Sungai Marparan Sampang

Diketahui, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Adapun Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah, merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, Nomor: 100.3.2/15019/013.2/2025. Dan Pemkab Sampang meyakini bahwa regulasi itu menjadi landasan hukum penting dalam menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman, pungkasnya. (Fen)

Penulis : Efendi

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Sampang Gandeng Polres, Perkuat Pengamanan.
PT Wirakarya Sakti Gelar Sosialisasi Karhutla di 2 Desa
Tindak Lanjuti Arahan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan, Rutan Sanpang Gelar Razia Rutin
Saatnya Dari Daerah Memimpin PKC Jambi Iskandar H.A Kandidat Asal Tanjab Barat
Polres Tanjung Jabung Laksanakan Kurban 7 Ekor Sapi dan 4 Kambing
RSUD Muhammad Zyn Sampang Salurkan 1000 Porsi Daging Kurban
Ketua TP-PKK Tanjabbar Pimpin Rapat Rutin, Bahas Persiapan Kurban dan Jambore Kader 2025
MTQ ke-VII Tingkat Desa Sungai Gebar Resmi Dibuka oleh Kepala Desa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:37 WIB

Rutan Kelas IIB Sampang Gandeng Polres, Perkuat Pengamanan.

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:52 WIB

PT Wirakarya Sakti Gelar Sosialisasi Karhutla di 2 Desa

Senin, 9 Juni 2025 - 20:28 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan, Rutan Sanpang Gelar Razia Rutin

Senin, 9 Juni 2025 - 20:20 WIB

Saatnya Dari Daerah Memimpin PKC Jambi Iskandar H.A Kandidat Asal Tanjab Barat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:37 WIB

Polres Tanjung Jabung Laksanakan Kurban 7 Ekor Sapi dan 4 Kambing

Berita Terbaru