SAMPANG, Kabar-harian.com – Usai adanya Laka lantas antara Dump Truck bernomor polisi M 8189 UB dan Isuzu Traga R 8246 DL di Jalan Raya Rabiyan, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal.
Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan ini kedapatan membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai.
Peristiwa ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satlantas dan Reskrim Polres Sampang hingga Bea Cukai Madura. Penanganan rokok ilegal yang sempat ditangani Polres Sampang kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pamekasan Madura.
Humas KPPBC TMP C Pamekasan Madura, Megatruh Yoga Brata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Sampang pada Kamis, 19 Juni 2025.
“Yang dilimpahkan ke kami dari Polres Sampang sebanyak 385.200 batang rokok ilegal setelah dilakukan pencacahan oleh teman-teman penindakan,” ungkap Megatruh pada Jumat (20/06/2025).
Rokok tersebut diketahui berasal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Namun, Megatruh belum bisa memberikan informasi rinci terkait merek rokok ilegal tersebut. Ia beralasan bahwa hal itu masih dalam proses penyidikan. Begitu pula dengan asal muasal rokok dan tujuan distribusinya.
“Untuk merk, dari teman-teman penyidik belum bisa memberikan informasi dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Untuk informasi asal muasal dan rencana pendistribusian masih kita dalami, soalnya kami hanya menerima barang bukti berupa rokok saja,” jelasnya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mengapa Bea Cukai Madura dapat mengetahui jumlah batang rokok tetapi tidak dapat mengungkapkan mereknya. Padahal, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dump truck tersebut mengangkut rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Geboy, Humer, Luxio, dan ZA, pungkasnya.
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar