3 Kilogram Sabu Disita, Kurir Dibekuk di Ketapang Sampang

Avatar

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres sampang saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan terduga pelaku tindak pidana jenis narkotika

Polres sampang saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan terduga pelaku tindak pidana jenis narkotika

SAMPANG, Kabar-harian.com – Polres Sampang berhasil mengamankan satu tersangka tindak pidana jenis Narkotika di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Rabu (4/3/2026) malam.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan kepada awak media bahwa, pihak Kepolisian berhasil melakukan penangkapan kurir sabu dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Puncaknya, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial “S”, warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, berat kotor masing-masing adalah ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram, dengan total berat keseluruhan mencapai ±3.067 gram atau lebih dari 3 kilogram,” ujar AKBP Hartono di hadapan awak media.

Baca juga :  Sambangi Penyandang Disabilitas, Aba Idi Tegaskan Komitmen Untuk Masyarakat Rentan

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah kantong plastik warna hitam putih. 1 buah tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu. 1 unit Handphone merk Vivo 1938 warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka “S” berperan sebagai perantara dalam jual beli barang haram tersebut demi mendapatkan keuntungan materi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan di atasnya.

Baca juga :  Gelorakan Semangat Kepanduan, AKSIRU Ke-8 Se-Madura Resmi Dibuka di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Pandiyangan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut AKBP Hartono.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan Narkotika di Kabupaten Sampang. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan Kepolisian.

“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ‘Sampang Bersinar’ (Bersih Narkoba) demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegasnya.(med)

Penulis : Abdul Hamid

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

3 Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita
Warga Desa Banjar Talela Dianiaya Tetangga Gegara Tuduhan Santet, Mulut Robek dan Tubuh Lebam
Garcep!! 1 Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Polres Sampang
Polres Pamekasan Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tanjab Barat
Petani di Robatal Sampang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Polisi
Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kampung Baru, 26 Paket Sabu Diamankan
7 Remaja Terlibat Pengeroyokan, Polres Tanjab Barat Ringkus 8 Pelaku di Tungkal Ilir
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

3 Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

Jumat, 3 April 2026 - 14:06 WIB

Warga Desa Banjar Talela Dianiaya Tetangga Gegara Tuduhan Santet, Mulut Robek dan Tubuh Lebam

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Garcep!! 1 Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Polres Sampang

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:11 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tanjab Barat

Berita Terbaru