9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa Bukan Jaminan Pembangunan Desa Efektif

Avatar

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis pemuda sampang : muhammad safiuddin

Aktivis pemuda sampang : muhammad safiuddin

Kabar-harian.com, Sampang – Aksi demontrasi ribuan Kades dari berbagai daerah di depan Gedung DPR bertujuan untuk menyampaikan usulan Perpanjangan masa Jabatan, Dari 6 tahun menjadi 9 tahun, Rabu (18/1/2023).

Undang undang No 6 tentang Desa tahun 2014, merupakan Point inti dari adanya aksi yang di lakukan oleh jajaran Kepala Desa dari berbagai daerah tersebut.

Menurut Muhammad syafiuddin Selaku Aktivis Pemuda kabupaten Sampang, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah cukup baik dan tidak perlu di revisi, mengingat tuntutan 9 tahun masa jabatan tidak menjamin terhadap inovasi Desa Dan pembangunan Desa secara masif.

karena dalam pasal 39 sudah di sebutkan bahwa kepala desa mempunyai masa jabatan 6 tahun setelah pelantikan berlangsung dan pada ayat 2 di jelaskan bahwa Kepala desa dapat mencalonkan selama 3 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca juga :  Destinasi Wisata Baru SWP Sampang, di Serbu 5000 Pengunjung

Jika tuntutan 9 tahun masa jabatan di penuhi maka akan memunculkan dugaan-dugaan liar di kalangan masyarakat, mengingat Desa adalah pintu masuk dari segala Persoalan Politik di tingkatan Nasional, maka tak heran jika ada Spanduk Aksi kades se-Indonesia di Gedung DPR yang di bentangkan dan bertuliskan “prolegnas sekarang juga, 9 tahun harga mati, partai tidak mendukung habisi.”

Konflik sosial akan tetap ada baik dalam Kontestasi politik tingkat Desa, Daerah, Provinsi, Bahkan nasional. Namun hal tersebut bukan suatu alasan bagi para petinggi desa untuk memperpanjang masa jabatannya selama 9 tahun.

Baca juga :  Akibat tidak ada kejelasan' FORMABES ancam akan kepung Rs.Nindhita dan kantor DPRD sampang

banyak hal penting yang harus di pikirkan dari sekedar Tentang masa jabatan 9 tahun tersebut, yakni pendampingan kepada Desa-desa tertinggal, yang masih minim pembangunan perbaikan jalan serta kurangnya inovasi di bidang ekonomi, seperti Halnya pemanfaatan BUMDES yang berorientasi untuk kemandirian ekonomi Desa, serta Masih banyak Sistem administrasi penyaluran bantuan yang masih amburadul sampai saat ini, dan tetap menjadi keresahan bagi masyarakat Desa. (syafiuddin)

Berita Terkait

Bangunan PLTA di Sampang Menjadi Saksi Bisu Sejarah Kolonialisme Belanda
Manfaat dan Antioksidan Daun Kelor
Berikut Capaian Prestasi Aba Idi Selama 5 Tahun Memimpin Sampang
Sosok Bapak Perubahan RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, Yang Takkan Pernah Terlupakan
Apa Dampak Dana Desa di Indonesia.? Bagaimana di Desamu Setelah ada Dana Desa
Neng Umi Laila: Cantikmu Untuk Suamimu
Alat Cath Lab untuk Peyakit Jantung dan Srtoke Kini Tersedia di RSUD Sampang.
Foto KTP Anda Jelek, Ini Cara Ganti Yang Cepat, Mudah, dan Praktis 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:07 WIB

Bangunan PLTA di Sampang Menjadi Saksi Bisu Sejarah Kolonialisme Belanda

Selasa, 22 April 2025 - 14:22 WIB

Manfaat dan Antioksidan Daun Kelor

Jumat, 6 September 2024 - 12:28 WIB

Berikut Capaian Prestasi Aba Idi Selama 5 Tahun Memimpin Sampang

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:42 WIB

Sosok Bapak Perubahan RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, Yang Takkan Pernah Terlupakan

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:35 WIB

Apa Dampak Dana Desa di Indonesia.? Bagaimana di Desamu Setelah ada Dana Desa

Berita Terbaru