SAMPANG, Kabar-harian.com – Masyarakat Sampang yang akan melaksanakan akad nikah untuk sementara dimohon bersabar karena masih pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kamis (15/07/2021)
Berdasarkan ketentuan yang sudah di atur dalam Surat Edaran Derektur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Nomor : P-002/DJ.III/HK.007/07/2021, Tentang pelayana KUA Kecamatan Di masa PPKM Darurat,
Serta Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja selama PPKM Darurat pendaftaran nikah atau pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Perdi selaku kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang Mengatakan, untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,
Dengan cara Sosialisasi dilakukan ke setiap kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di seluruh kabupaten sampang, dengan cara menyebarkan lembaran serta benner yant berisikan himbauan selama PPKM,
“Mulai diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang, sesuai instruksi pelaksanaan akad nikah akan ditunda sementara,” ungkapnya
“Kami berharap Agar masyarakat khususnya masyarakat Sampang bisa bersabar, dan tetap waspada ditengah masa pandemi Covid-19,” Pungkasnya. (Ahmed)