Rakyat Krisis Kepercayaan Kepada Polri-TNI, KPU dan Bawaslu.

Avatar
Pemilu 2024

Kabarharian.com, Sampang –  Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Capres-cawapres 2024 telah berlangsung serentak seluruh Indonesia hari ini, Rabu (14/02/2024).

Namun, pesta Demokrasi istilah lain dari pemilu serentak ini tidak sesuai harapan sebagaimana mestinya.

Sejatinya, manfaat adanya pesta demokrasi di Indonesia Antaranya, Perwujudan kedaulatan rakyat, Sarana pergantian pemimpin secara konstitusional, Sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi (keabsahan), dan Sarana rakyat untuk berpartisipasi dalam politik
Faktanya, pemilu serentak saat ini, khususnya di kabupaten Sampang menjadi salah satu cermin kemunduran demokrasi, cidera hingga rusaknya demokrasi.

Berbagai praktek pelanggaran pemilu terjadi hampir di setiap pelosok desa dari 14 kecamatan yang ada di kabupaten Sampang.

Baik pelanggar dari petugas TPS, KPPS, PPK hingga KPU dan Bawaslu yang terkesan kurang profesional, Jujur dan Adil.

Data yang berhasil di himpun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, tercatat berbagai pelanggan di setiap Pemilu berlangsung, antaranya, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, hingga kode etik pemilu kerap terjadi di setiap pesta Demokrasi berlangsung di kabupaten Sampang.
Sementara Pemilu saat ini, terdapat temuan pelanggaran yang kemungkinan terstruktur dan masif antaranya di desa gunung Kesan, kecamatan Karang Penang, desa Pekalongan kecamatan Sampang, Kec. Ketapang, Desa Rabesen, Pamolaan kecamatan Camplong, dan berbagai desa di Kecamatan Robatal, Omben, Sokobanah, Banyuates, Kedundung, Pengarengan, Torjun, Jrengik dan Tambelangan.

Baca juga :  Gas Poll, BPC HIPMI Sampang Masa Bhakti 2024-2027 Resmi di Lantik

Dimana pelanggaran dimaksud bermacam-macam, yaitu tidak di berikan surat C6 kepada warganya, tidak adanya TPS, Money Politik, pemotongan honor PPS dan sebagainya.
Namun hingga saat ini pula, belum ada respon tegas dari KPU, Bawaslu dan Polri.

Sementara Muhalli, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, saat di hubungi nomor pribadinya tidak Aktif.
Menyikapi pelanggaran yang terjadi di atas, tentunya Semua itu bisa di cegah, dan mungkin bisa tidak terjadi, selama petugas penyelenggara dan Pengawas pemilu bekerja profesional, jujur dan amanah penuh tanggung jawab, baik kepada Bangsa, Negara hingga Tuhan Yang maha Esa.

Seandainya, petugas aparat kepolisian (Polri) dalam pemilu berjalan dengan semestinya, yaitu Melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar, Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pemilu yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Melakukan tugas lain menurut Per UU yang berlaku,

yaitu Melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.

Dan Bawaslu Kabupaten juga bekerja serius, sebagaimana sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain, Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota, Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Baca juga :  FPPJ Kepung KPUD Sampang, berharap Hak Angket dilaksanakan

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu harusnya melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota, yaitu Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota, Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.

Terpenting penanggung jawab utama, sebagai penyelenggara pemilu, yaitu KPUD juga bekerja Profesional Sesuai amanah UU, dipastikan pesta Demokrasi akan berlangsung Aman dan Damai penuh keceriaan.

Sehingga pula terwujudnya aktivitas pemilu yang berdemokrasi yang rileks dan santun, bukan sebaliknya tegang panas, hingga terjadi perpecahan dan pertikaian.

Dimana akan berpotensi, rakyat krisis kepercayaan kepada Polri-TNI, KPU dan Bawaslu. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?