LBH Lentera Somasi KPUD Sampang, Diduga Dana Operasional 8 TPS Ditilep PPS

Avatar
LBH Lentera saat somasi KPUD Sampang

Kabar-harian.com, Sampang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Somasi ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, Senin (22/4/2024).

Meski Pesta demokrasi Pemilihan Umum Pilpres dan Legislatif tanggal 14 Pebruari 2024, memang telah usai. Namun, tidak bagi 8 Ketua KPPS di Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, Dana Operasional KPPS, pembuatan TPS, biaya makan minum (Mamin) dan administrasi diduga ditilep tidak diberikan pada saat pelaksanaan Pemilu.

Untuk anggaran operasional sebesar Rp. 1 juta, pembuatan TPS Rp. 2.500.00, makan dan minum (Mamin) Rp. 900 ribu, jadi total dana operasional TPS yang Ditelep sebesar Rp. 4.4 juta rupiah.

Menurut H. Achmad Bahri Ketua LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, para Ketua TPS itu datang ke kantor LBH Lentera minta pendampingan hukum,  meminta haknya yang telah bekerja sebagai petugas TPS para saat Pemilu namun hingga kini belum dibayar secara penuh.

Baca juga :  Tumpukan Sampah Didepan Pasar Camplong Tak Kunjung Diangkut, Malah Dibakar

Agar persoalan ini jelas dan tidak mengada – Ngada, LBH Lentera meminta para Ketua KPPS 8 TPS tersebut untuk membuat surat pernyataan diatas materai.

“Karena sudah ada pernyataan diatas materai dan telah membuat surat kuasa, saya sebagai pengacara di LBH Lentera Keadilan, siap memperjuangkan hak – hak ketua KPPS itu,” ungkapnya.

Sebagai bentuk advokasi, LBH Lentera langsung mengirimkan surat Somasi kepada Ketua KPUD dan PPK Kecamatan Robatal. Dan surat somasi itu, langsung di terima oleh Sekretaris KPUD Arif Wahyudi dikantornya.

Baca juga :  PKS Diyakini Merekomendasikan Dukungan Ke Aba Idi

Sebelum, somasi diserahkan Perwakilan KPPS sebanyak 3 orang berdialog langsung menyampaikan tuntutannya kepada Sekretaris KPUD. Diantaranya, kenapa dana operasional itu tidak diberikan.?

Sekretaris KPUD menjelaskan dana tersebut sudah cair dan masuk ke rekening PPS. Dan aturannya, uang itu harusnya sudah diterima paling lambat 15 Pebruari 2024.

” Terhadap persoalan ini, kami akan panggil PPK dan PPS untuk mengklarifikasi persoalan ini. Karena ini sudah masuk indikasi korupsi,” terangnya.

Surat Somasi yang dilayangkan oleh LBH Lentera diberi waktu deadline untuk menyelesaikan dan mengembalikan dana tersebut selama 7 hari. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, maka LBH Lentera akan menaikan kasus ini ke Proses hukum lebih lanjut ke Polres Sampang. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?