Tidak Memenuhi Unsur dan Bukti, MK Tolak Permohonan Yang Diajukan Mandat

Avatar
Sidang sangketa Pilkada 2024 sampang (Istimewa)

JAKARTA, Kabar-harian.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Atau disebut (MANDAT).

 

putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025), Malam.

Baca juga :  Jasad Apip Tenggelam di Pantai Rabian Ketapang di Temukan

 

“Permohonan pengaduan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan keputusan di hadapan majelis hakim dan para pihak yang hadir.

 

Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Mereka terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani sebagai anggota.

Baca juga :  Baznas Berbagi Ceria, Santuni 500 Anak yatim Bersama Gubernur

 

Permohonan gugatan yang dilayangkan Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pungkasnya.

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?