Usai Laka di Sampang, Bea Cukai Madura Terima Beberapa Jenis Merek Rokok Ilegal

Avatar

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar kantor Bea Cukai Madura berbentuk Animasi (Istimewa)

Ilustrasi gambar kantor Bea Cukai Madura berbentuk Animasi (Istimewa)

SAMPANG, Kabar-harian.com – Usai adanya Laka lantas antara Dump Truck bernomor polisi M 8189 UB dan Isuzu Traga R 8246 DL di Jalan Raya Rabiyan, Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal.

 

Salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan ini kedapatan membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai.

 

Peristiwa ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satlantas dan Reskrim Polres Sampang hingga Bea Cukai Madura. Penanganan rokok ilegal yang sempat ditangani Polres Sampang kini telah dilimpahkan sepenuhnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pamekasan Madura.

Baca juga :  Diduga Tumpang Tindih, Pembangunan Drainase dan Tebing Tuai Sorotan

 

Humas KPPBC TMP C Pamekasan Madura, Megatruh Yoga Brata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Sampang pada Kamis, 19 Juni 2025.

 

“Yang dilimpahkan ke kami dari Polres Sampang sebanyak 385.200 batang rokok ilegal setelah dilakukan pencacahan oleh teman-teman penindakan,” ungkap Megatruh pada Jumat (20/06/2025).

 

Rokok tersebut diketahui berasal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

 

Namun, Megatruh belum bisa memberikan informasi rinci terkait merek rokok ilegal tersebut. Ia beralasan bahwa hal itu masih dalam proses penyidikan. Begitu pula dengan asal muasal rokok dan tujuan distribusinya.

Baca juga :  Turnamen Albert Chaniago Cup 2025: RT 10 Sabet Medali

 

“Untuk merk, dari teman-teman penyidik belum bisa memberikan informasi dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Untuk informasi asal muasal dan rencana pendistribusian masih kita dalami, soalnya kami hanya menerima barang bukti berupa rokok saja,” jelasnya.

 

Pernyataan ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mengapa Bea Cukai Madura dapat mengetahui jumlah batang rokok tetapi tidak dapat mengungkapkan mereknya. Padahal, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dump truck tersebut mengangkut rokok ilegal dengan berbagai merek, antara lain Geboy, Humer, Luxio, dan ZA, pungkasnya.

Penulis : Abdul Hamid

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

Warga Geram! Demo Berubah Anarkis Polisi Siapkan Pemanggilan Pelaku
Serah Terima Mahasiswa Kukerta Posko 4 di Desa Tanjung Pasir
Gebyar PAUD 2025 Tanjab Barat: Fadhilah Sadat Tekankan Pendidikan Bahagia Tanpa Tekanan
APDESI Merah Putih Tanjab Barat Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Transparansi dan Sinergi
Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Gunakan Uang Pribadi Pengusaha Asal Omben Sampang Perbaiki Jalan Hingga Rp 2 Miliar
Bupati Anwar Sadat Lepas Resmi Kafilah FASI ke-22 Tanjab Barat: Dorong Anak Saleh Berprestasi di Tingkat Provinsi Jambi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Warga Geram! Demo Berubah Anarkis Polisi Siapkan Pemanggilan Pelaku

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Serah Terima Mahasiswa Kukerta Posko 4 di Desa Tanjung Pasir

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Gebyar PAUD 2025 Tanjab Barat: Fadhilah Sadat Tekankan Pendidikan Bahagia Tanpa Tekanan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:16 WIB

APDESI Merah Putih Tanjab Barat Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Transparansi dan Sinergi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kompetensi Perwira di SPKT Nomenklatur Kanit Berubah Menjadi Pamapta

Berita Terbaru