SURABAYA, Kabar-harian.com – Kuasa hukum korban penipuan investasi bodong bersama penasehat Hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa, (29/7/2025).
Kedatangan para korban ini bertujuan untuk melaporkan seorang terduga pelaku bernama Yuliana Kristianty, yang diketahui merupakan mantan pegawai dari salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Menurut Kholisin, kasus penipuan ini berawal dari modus “titip jual” (tipjul) yang dilancarkan oleh Yuliana Kristianty melalui siaran langsung di akun TikTok “Apawarna Store 2” sejak Januari 2025.
Terduga pelaku mengiming-imingi keuntungan persentase yang sangat besar, bahkan ada yang melebihi 50 persen, dari investasi modal usaha jual beli pakaian.
“Korban diminta menyetorkan modal, kemudian pelaku akan menjual baju tersebut dengan janji keuntungan tertentu. Itulah yang membuat para korban tergiur,” ujar Kholisin Susanto, yang dikenal pernah menjadi bagian dari tim hukum nasional Anies Baswedan,
Setelah mentransfer uang, para korban langsung dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang beranggotakan lebih dari 500 orang. Jaringan penipuan ini meluas ke seluruh Indonesia karena pelaku juga meminta investor untuk mengajak lebih banyak orang bergabung.
Awalnya, keuntungan yang dijanjikan memang sempat cair satu hingga dua kali, memancing korban untuk menanamkan modal lebih besar. Namun, kecurigaan mulai muncul pada Juni 2025 ketika keuntungan tak kunjung cair. Pelaku beralasan rekeningnya di-hold karena adanya transaksi mencurigakan.
Total kerugian awal yang dilaporkan oleh korban yang hadir ke Polda Jawa Timur mencapai Rp515 juta. Namun, pengacara muda itu menyebut kerugian keseluruhan dari ratusan korban lain di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis Rp20 miliar.
Merasa tertipu, beberapa korban mencoba menghubungi Yuliana Kristianty melalui WhatsApp, namun tidak ada respons. Kini, nomor WhatsApp terduga pelaku sudah tidak aktif, dan akun TikTok-nya pun telah menghilang, seolah menelan uang para investor.
Dengan laporan ini, para korban sangat berharap Polda Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan cepat. Mereka menuntut agar Yuliana Kristianty segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Lebih dari itu, para korban juga sangat berharap uang mereka yang telah raib dapat kembali,” tutup Kholisin.
Sebagai informasi, kasus investasi bodong ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum memutuskan untuk berinvestasi, terutama dengan tawaran keuntungan yang tidak masuk akal yang sering kali berujung pada kerugian besar.
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar