TEBING TINGGI, Kabar-harian.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO alias Heri yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM 01, RT 12, Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/01/2026) sore.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga mengancam Aiptu Nicolast Tampubolon, anggota Polri yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.
Insiden bermula sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban berjalan kaki bersama dua rekannya, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Saat melintasi tanjakan Payo Buluh, pelaku tiba-tiba menghadang korban sambil berteriak kasar, “Berhenti kau!” hingga tiga kali.
Ketika korban berhenti dan menanyakan maksud pelaku, HO justru memperlihatkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.
“Kubunuh kau!” ujar pelaku sambil memegang gagang badiknya.
Pelaku menuding korban memiliki hubungan dengan istrinya. Tuduhan tersebut langsung dibantah korban karena mengaku tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Situasi semakin tegang ketika pelaku berusaha mencabut badik dari sarungnya. Beruntung, aksi tersebut terhenti setelah warga sekitar berdatangan dan melerai.
Mendapat laporan adanya pengancaman menggunakan senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H., beserta tim untuk menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 bilah senjata tajam jenis badik
1 buah sarung badik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:
Pasal 307 ayat (1) tentang penguasaan senjata tajam tanpa hak
Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









