Bea Cukai Madura Segel Gudang Rokok di Camplong, Ada apa?

Avatar

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas Bea Cukai saat segel gudang rokok ilegal.

Ilustrasi petugas Bea Cukai saat segel gudang rokok ilegal.

SAMPANG, Kabar-harian.com – Petugas Bea Cukai kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

 

Salah satunya gudang rokok yang berada di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang disegel karena diketahui tidak memiliki izin resmi produksi maupun distribusi, pada akhir Juli 2025 kemaren.

 

Petugas menyegel gudang tersebut setelah menemukan dua unit mesin produksi rokok yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.

 

Kegiatan produksi rokok ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dalam hal penerimaan dana cukai.

Baca juga :  RSMZ dan Dispendukcapil Sampang Fasilitasi Pasien Perekaman E-KTP.

 

Petugas dari Bidang Pengawasan dan penindakan Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik sudah memproduksi sebelum mendapatkan izin resmi. (4/8/2025)

 

“Pemilik masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi. Ini melanggar aturan,” ujarnya.

 

Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau wajib mematuhi aturan perizinan sebelum mulai berproduksi.

 

Petugas menyatakan bahwa izin produksi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat utama untuk menjamin penerimaan negara dari cukai.

Baca juga :  KKNT 2021 UIM Kunjungi Pedagang Batik Di Pasar 17 Agustus Pamekasan

 

Selain itu, Bea Cukai mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi pendapatan yang hilang.

 

Saat ini, tim Bea Cukai masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran telah terjadi.

Langkah penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen Bea Cukai dalam menertibkan usaha hasil tembakau yang melanggar aturan.

 

Sampai berita ini publish, pemilik gudang belum bisa di hubungi dan bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media.

 

Penulis : Abdul Hamid

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:38 WIB

BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Berita Terbaru