SAMPANG, Kabar-harian.com – Petugas Bea Cukai kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Salah satunya gudang rokok yang berada di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang disegel karena diketahui tidak memiliki izin resmi produksi maupun distribusi, pada akhir Juli 2025 kemaren.
Petugas menyegel gudang tersebut setelah menemukan dua unit mesin produksi rokok yang beroperasi tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
Kegiatan produksi rokok ilegal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara dalam hal penerimaan dana cukai.
Petugas dari Bidang Pengawasan dan penindakan Bea Cukai Madura menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pemilik sudah memproduksi sebelum mendapatkan izin resmi. (4/8/2025)
“Pemilik masih dalam proses pengurusan izin, tetapi sudah menjalankan aktivitas produksi. Ini melanggar aturan,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di sektor hasil tembakau wajib mematuhi aturan perizinan sebelum mulai berproduksi.
Petugas menyatakan bahwa izin produksi bukan hanya formalitas, tetapi menjadi syarat utama untuk menjamin penerimaan negara dari cukai.
Selain itu, Bea Cukai mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dari sisi pendapatan yang hilang.
Saat ini, tim Bea Cukai masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran telah terjadi.
Langkah penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen Bea Cukai dalam menertibkan usaha hasil tembakau yang melanggar aturan.
Sampai berita ini publish, pemilik gudang belum bisa di hubungi dan bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar

 
  
					




 
						 
						 
						 
						

