SAMPANG, Kabar-harian.com – Beredar narasi yang menimbulkan fitnah yang menyebut Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (21/1/2026).
Pasalnya, isu itu sempat mengendap di kepala publik, bom klarifikasi langsung meledak: kabar tersebut dituding sebagai hoaks mentah.
Pernyataan keras datang dari Jakfar Sodiq, kuasa hukum Bupati Sampang. Tanpa basa-basi, ia menyebut kabar tersebut fitnah terang-terangan yang tidak berdasar sama sekali.
“Hoaks. Beliau hari ini di Jakarta, tidak di Jawa Timur, dan tidak sedang diperiksa oleh siapa pun,” tegas Jakfar, Ujarnya.
Jakfar bahkan memastikan dirinya baru saja melakukan video call dengan H. Slamet Junaidi beberapa jam sebelum isu itu beredar. Menurutnya, tidak ada agenda pemeriksaan, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada urusan hukum apa pun sebagaimana dituduhkan.
Jakfar menilai, penyebaran kabar tersebut bukan sekadar salah informasi, melainkan sudah masuk kategori pencemaran nama baik yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
“Ini bukan main-main. Penyebaran berita bohong yang merusak kehormatan dan reputasi seseorang jelas diatur dalam KUHP Pasal 310–311 serta UU ITE Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024. Pelakunya bisa dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta,” tandasnya.
Keterangan senada juga disampaikan Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang. Ia memastikan bahwa tidak ada agenda lain selain rapat di Jakarta, apalagi pemanggilan dari Kejati Jawa Timur.
“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan. Pak Bupati sedang menjalankan agenda resmi di Jakarta,” pungkasnya. (med)
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar









