Bupati Tanjab Barat Tegaskan Larangan Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Masuk Kota Kuala Tungkal

Avatar

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati anwar sadat saat tegaskan truk bermuatan besar dilarang melintas di jantung kota

Bupati anwar sadat saat tegaskan truk bermuatan besar dilarang melintas di jantung kota

KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan bahwa truk dengan muatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di wilayah Kota Kuala Tungkal. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengaturan aktivitas bongkar muat dan lalu lintas kendaraan roda enam ke atas, Kamis (24/4).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Bupati menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan.

Baca juga :  HUT KORPRI ke-54: Bupati Anwar Sadat Serahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Tegaskan Penguatan Disiplin ASN

“Muatan di atas 8 ton tidak diperbolehkan masuk ke Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan para pelaku usaha. Untuk truk yang membawa alat berat atau bermuatan besar, Bupati meminta Dinas Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran agar pengusaha mengajukan permohonan pengawalan kepada pihak kepolisian saat melintasi jalan umum.

Baca juga :  2 Santri di Tanjung Jabung Barat Jadi Korban Pencabulan

“Lokasi khusus untuk bongkar muat kebutuhan pokok telah kita siapkan di Jalan Melati, Kuala Tungkal. Tapi harus dengan ketentuan muatan maksimal 8 ton dan prosesnya dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tambahnya.

Rakor ini turut dihadiri oleh Plt. Asisten I dan Asisten II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419 Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, para kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan para pengusaha.(BRK)

Berita Terkait

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur
Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung
Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.
Wabup Katamso Hadiri Anugerah Gelar Adat Melayu, Tegaskan Peran Adat Perkuat Kepemimpinan
Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”
Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong
Gizi Dipertanyakan, MBG Cuma Bungkus Mika Diduga Didistribusikan oleh Yayasan Sakera Muda Pangan
Juragan Madura Apresiasi Program 1.000 Beasiswa untuk Anak Desa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:34 WIB

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:58 WIB

Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:42 WIB

Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB

Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong

Berita Terbaru