Dinilai Bisa Bungkam Pers, JSB Tolak RUU Penyiaran.

Avatar

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu wartawan sampang saat orasi menolak RUU Peyiaran di Depan gedung DPRD Sampang (Dok: Abdul Hamid kabar-harian.com)

Salah satu wartawan sampang saat orasi menolak RUU Peyiaran di Depan gedung DPRD Sampang (Dok: Abdul Hamid kabar-harian.com)

SAMPANG, Kabar-harian.com – Seluruh Asosiasi Jurnalis yang tergabung di Jurnalis Sampang Bersatu (JSB) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Senin (20/5/2024).

Aksi tersebut diikuti oleh 10 asosiasi Wartawan yang ada di Kabupaten Sampang diantaranya; PWI, AJS, LMS, PWS, PWRI, IWO, AWAS, PJS, SMSI, KJJT, POS dan AJI.

Di depan Kantor DPRD, sejumlah perwakilan wartawan melakukan orasi secara bergantian. Dalam aksi tersebut ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh wartawan Lumajang, diantaranya:

1. Menolak seluruh isi draf RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Larangan penayangan jurnalisme investigasi tentunya akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal sudah jelas tertera dalam UU Pers pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca juga :  Aba Idi Hadiri Deklarasi DPD BNPM Kabupaten Sampang, Di Hotel Camplong.

4. Jika draf RUU Penyiaran nantinya disahkan dan diberlakukan, maka tidak akan ada lagi independensi pers. Pers pun akan terancam menjadi tidak profesional.

5. Kami wartawan di Kabupaten siap membantu program pemerintah demi kemajuan daerah. Namun jangan sampai ada pembungkaman terhadap kami para insan pers. Jangan mengkebiri kami. Jangan intimidasi kami.

Fathorrahman Ketua PWI Sampang mengatakan, melalui aksi ini, diharapkan para pemangku kebijakan di Sampang bisa menyampaikan suara wartawan Sampang ke pemerintah pusat.

“Semoga bisa membantu menyampaikan suara kami hingga ke Jakarta,” ucapnya.

RUU itu sebagai upaya pembungkaman terhadap pers. Sehingga RUU tidak boleh disahkan, karena akan menganggu kemerdekaan pers.

“Kami jelas menolak RUU Penyiaran,” katanya.

Sementara Kamaluddin salah satu korlap aksi mengatakan bahwa hari ini seluruh insan Pers melakukan demonstrasi meminta kepada DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI.

Baca juga :  Terbongkar! Puluhan Tabung Gas LPG 3 Kg Berhasil Diamankan Pihak Koperasi Tanjabbar

“Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini,” ucapnya.

Menurut dia, kenapa teman-teman Pers yang lain menolak dengan tegas adanya RUU penyiaran tersebut, Alasannya, karena banyak Undang-undang yang menjanggal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers.

“Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih oleh KPI. Disitu kami dengan tegas menolak adanya RUU,” jelasnya.

Sementara itu,  Ketua DPRD Sampang melalui anggotanya Agus Husnol Yakin  berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat kepada DPR-RI.

“Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas pembangunan Pemkab,” pungkasnya. (med)

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima Jelang Ramadhan
HPN 2026, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Daerah
HPN Ke-80 PWI Sampang Ziarah Kubur Ke Makam Ketua Pertama
Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cipta Rasa.
Pisah Sambut, T Haris Fadilah, Jabat Kepala RRI Meulaboh, Wenny Kepsta Lhokseumawe
Konser Valen 1 Irama Tetap Digelar dengan Mengedepankan Nilai Religius
Satgas MBG Sampang Minta Masyarakat Aktif Melapor Jika Temukan Menu Tidak Sesuai Standar
Polsek Tungkal Ulu Hadir untuk Sesama, Salurkan Sembako bagi Dhuafa dan Anak Yatim di Tiga Desa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:47 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:49 WIB

HPN 2026, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:22 WIB

HPN Ke-80 PWI Sampang Ziarah Kubur Ke Makam Ketua Pertama

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:09 WIB

Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cipta Rasa.

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:51 WIB

Pisah Sambut, T Haris Fadilah, Jabat Kepala RRI Meulaboh, Wenny Kepsta Lhokseumawe

Berita Terbaru