Dinkes Sampang ; Masyarakat Jangan Takut Laporkan Saja Jika Terdapat Praktek Ilegal

Avatar

- Penulis

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadinkes Sampang dr. Abdullah najich

Kadinkes Sampang dr. Abdullah najich

Kabar-harian.com, Sampang – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang, himbau masyarakat agar melaporkan oknum nakes yang terdapat membuka praktek Ilegal tampa memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, atau belum memiliki surat ijin praktek perawat (SIPP).

Sudah jelas di dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa:

Baca juga :  DPD KNPI Kabupaten Sampang Resmi Di lantik

“Setiap orang yang bukan Tenaga medis melakukan praktik seolah- olah sebagai Tenaga medis yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Sementara menurut Kadinkes Sampang dr. Abdullah Najich saat dikonfirmasi kabar-harian.com mengatakan, bahwa pihaknya berpesan kepada masyarakat khususnya warga sampang, nakes yang bekerja atau yang membuka praktek itu harus memiliki SIP.

Baca juga :  Inilah 5 Manfaat Air kelapa Muda Bagi Kesehatan Tubuh

“SIP-nya ini di sesuaikan dengan SOP dan kewenangan praktek mereka sehingga tidak boleh melampaui kewenangannya”, ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, jika semuanya itu terpenuhi baik itu SIP dan SOPnya maka masyarakat dapat merasakan pelayanan yang bagus.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai”, pungkasnya. (med)

Berita Terkait

Sulit Didapat, Warga Sampang Terpaksa Beli Tabung LPG Meski Rp 25 Ribu
Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD, Tujuh Fraksi Soroti LKPJ 2025
Yayasan Babur Rizki 2 Jadi Sorotan, Menu MBG Dinilai Jauh dari Kata Layak 
Tips Penting Agar Tidak Bergantung pada Hemodialisis
Dinilai Sagat Penting, DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda 
Daul Dug-Dug Jadi Magnet Wisata, H. Slamet Junaidi Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya
Bloh Apui, Warisan Api dari Aceh Barat Kini Berstatus WBTbI
Tradisi Kupatan: Warisan Budaya yang Sarat Nilai Kebersamaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 05:06 WIB

Sulit Didapat, Warga Sampang Terpaksa Beli Tabung LPG Meski Rp 25 Ribu

Selasa, 7 April 2026 - 06:42 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD, Tujuh Fraksi Soroti LKPJ 2025

Senin, 6 April 2026 - 13:29 WIB

Yayasan Babur Rizki 2 Jadi Sorotan, Menu MBG Dinilai Jauh dari Kata Layak 

Rabu, 1 April 2026 - 10:44 WIB

Tips Penting Agar Tidak Bergantung pada Hemodialisis

Senin, 30 Maret 2026 - 17:48 WIB

Dinilai Sagat Penting, DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas 4 Raperda 

Berita Terbaru