Foto KTP Anda Jelek, Ini Cara Ganti Yang Cepat, Mudah, dan Praktis 

Avatar

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kabar-harian.com, Sampang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, Banyak sebagian masyarakat bertanya Apakah boleh Foto KTP diganti?.

Pasalnya, Hal tersebut menjadi aspek penting untuk menunjukkan identitas diri atau KTP.

Ada berbagai alasan untuk mengganti Foto KTP seperti; ada fotonya tidak jelas, ada yang fotonya jelek, ada juga yang fotonya buram, ada juga yang sudah rusak, dan ada juga karena hasilnya tidak puas.

Adapun prosedur pergantian foto KTP ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

Baca juga :  GMNI Cabang Sumenep Gruduk Mapolres Setempat, Tuntut Keadilan

Kapan Foto KTP Boleh Diganti?

Penggantian foto di KTP hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, di antaranya:

1. Diperbolehkan ganti foto karena gambar buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP menjadi sulit terdeteksi.

2. Diperbolehkan ganti foto untuk perempuan yang merubah penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi hijab

Proses pergantian foto KTP ini hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil secara langsung menggunakan peralatan yang ada di sana.

Pemilik tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file, karena dikhawatirkan bahwa gambar tersebut adalah milik orang lain.

Baca juga :  Seleksi Calon Panwascam Sampang, Diduga Syarat Nepotisme dan Kecurangan

 

Apa Saja Syarat-Sarat Untuk Mengubah Foto KTP:

1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat

2. Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP ke petugas yang berjaga di loket

3. Menyerahkan KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa terlebih dahulu

4. Kemudian akan diserahkan formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh petugas yang telah dilengkapi materai

5. Ketika proses administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengambilan foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari

6. Setelah seluruh proses selesai maka Anda harus menunggu KTP elektronik dengan foto baru dicetak, pungkasnya. (med)

 

Berita Terkait

PWI Aceh Barat Buka Puasa Bersama dengan Mitra Kerja dan Santuni Anak Yatim
Pengertian Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaannya
Bupati Anwar Sadat Apresiasi Program “BNI Berbagi”, 60 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako Ramadhan
Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sampang Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Pemkab Aceh Barat Lakukan Kegiatan Berkantor Sehari di Gampong
Ramadan di Sungai Landak, Wabup Katamso Serahkan Bantuan dan Ajak Warga Bersama Atasi Stunting
Safari Ramadan Pemkab Tanjab Barat di Rantau Badak Lamo: Salurkan Bantuan hingga Paparkan Program Prioritas Daerah
Bazar UMKM Sampang Hadirkan Enam Layanan Fasilitas, Dukung Legalitas hingga Digitalisasi Pelaku Usaha
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:22 WIB

PWI Aceh Barat Buka Puasa Bersama dengan Mitra Kerja dan Santuni Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 22:49 WIB

Pengertian Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

Senin, 9 Maret 2026 - 19:58 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Program “BNI Berbagi”, 60 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 18:06 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sampang Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:59 WIB

Pemkab Aceh Barat Lakukan Kegiatan Berkantor Sehari di Gampong

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar malam lailatul qadar (istimewa)

Opini

Pengertian Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

Senin, 9 Mar 2026 - 22:49 WIB