Jelang  HUT RI Ke-79 Ratusan Napi di Sampang Bakal Diajukan Dapat Remisi

Avatar

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Via Fitriya saat di temui di ruang kerjanya (Dok : Istimewa Zahra)

Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Via Fitriya saat di temui di ruang kerjanya (Dok : Istimewa Zahra)

SAMPANG, Kabar-harian.com – Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) yang Ke-79  tahun 2024, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang mulai menyusun usulan remisi.

Sementara itu ada sekitar 210 napi yang akan diusulkan  oleh rutan kelas IIB Sampang mendapat potongan masa hukuman,

Staf Administrasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Via Fitriya mengatakan, draf usulan remisi hari momentum Kemerdekaan RI tahun ini masih dalam proses penyusunan.

“Batas maksimal pengumpulan data tanggal 7 Agustus 2024, setelah data dikumpulkan selanjutnya dilakukan verifikasi,” katanya, Selasa (23/7/2024).

Baca juga :  Ancam Keselamatan Warga, Papan Reklame Dibiarkan Mengelupas

Via menyebut, data sementara terdapat sekitar 210 orang napi yang akan diusulkan dapat remisi di hari Kemerdekaan.

“Jumlah tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sebab pendataan masih terus berjalan,” katanya.

“Barangkali ke depan akan ada perubahan jumlah dari mutasi, misal ada tambahan narapidana atau bahkan ada yang pulang,” lanjutnya.

Menurutnya, jumlah narapidana yang didata untuk memperoleh remisi hari Kemerdekaan tersebut mayoritas dari kasus narkotika. Yakni, sekitar 60 persen.

Baca juga :  Tembakau Milik Warga Tahun Ini, Terancam Gagal Panin

“Kemudian, sisanya dari kasus kekerasan anak, pencabulan, pencurian, tindak pidana korupsi dan lainnya,” terangnya.

Ia meyakinkan, pendataan napi yang berhak mendapatkan remisi akan berjalan selektif dan berpegang pada syarat serta ketentuan.

“Di mana, narapidana yang diusulkan mendapat remisi Kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman. Kemudian, aktif mengikuti segala program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya. (med)

Berita Terkait

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:38 WIB

BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Berita Terbaru