Jelang Perayaan Takbir Keliling, Kapolsek Robatal Himbau Tidak Gunakan Lagu Remex hinga Knalpot Brong.

Avatar

- Penulis

Jumat, 21 April 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perayaan takbir keliling

Ilustrasi perayaan takbir keliling

Kabar-harian.com, Sampang – Jalang Malam Perayaan Idul Fitri 1444 H, Camat Robatal, Kabupaten Sampang Madura Pastikan Takbir keliling di wilayahnya tetap di adakan, Jum’at (21/4/2023).

Pasalnya tiap tahun warga kecamatan robatal sangat antusias merayakan takbiran keliling khususnya di jalan raya sampang Ketapang.

Namun pihaknya menghimbau untuk tetap menjaga ketertiban lalu lintas agar perayaan takbir keliling tetap berjalan aman dan kondusif.

“Sebelumnya kami dari kecamatan mengadakan pertemuan dengan FPI dan NU dengan pembahasan mengenai penggunaan knalpot brong dan balap merpati di bulan Ramadhan namun untuk takbir keliling belum ada” Ujar Samsuri PLT Camat Robatal.

Baca juga :  Wahai Para Istri!! Hormatilah Suami Mu : Jangan Hanya Mencari Kesalahanya

Meski demikian menurutnya takbir keliling tetap di adakan akan tetapi tidak perlu berlebihan seperi joget joget dan menyetel lagu remix

“Takbir keliling dipastikan ada namun nantinya akan kami komunikasikan dengan kapolsek agar dibatasi dari hal hal seperti joget joget dengan lagu remix” Pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan, menegaskan dan menghimbau agar perayaan takbir dilaksanakan dengan memperhatikan himbauan dari Polsek Robatal.

“Kami bersama Forkopimcam Robatal Maupun Tokoh Agama Sepakat bahwa melarang kegiatan malam takbiran dengan cara yang berlebihan sehingga membawa kemudharatan” Ujarnya.

Baca juga :  Songkok Tinggi Menjadi Ciri Khas Orang Madura.

Kemudian Pihaknya juga telah menghimbau agar perayaan takbir keliling tidak melakukan iring iringan konvoi dan tidak menggunakan knalpot brong.

“Jangan sampai menyebabkan kemacetan lalu lintas apalagi menyalakan petasan saat takbir keliling, karena dikhawatirkan menyebabkan cedera fisik, kebakaran sehingga bisa di sanksi pidana” Jelasnya.

“Jangan mengunakan pengeras suara yang berlebihan dan menggunakan musik disko atau remix pada saat perayaan” Imbuhnya.

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima Jelang Ramadhan
HPN 2026, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Daerah
HPN Ke-80 PWI Sampang Ziarah Kubur Ke Makam Ketua Pertama
Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cipta Rasa.
Pisah Sambut, T Haris Fadilah, Jabat Kepala RRI Meulaboh, Wenny Kepsta Lhokseumawe
Konser Valen 1 Irama Tetap Digelar dengan Mengedepankan Nilai Religius
Satgas MBG Sampang Minta Masyarakat Aktif Melapor Jika Temukan Menu Tidak Sesuai Standar
Polsek Tungkal Ulu Hadir untuk Sesama, Salurkan Sembako bagi Dhuafa dan Anak Yatim di Tiga Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:47 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:49 WIB

HPN 2026, Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri dalam Menjaga Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 09:22 WIB

HPN Ke-80 PWI Sampang Ziarah Kubur Ke Makam Ketua Pertama

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:09 WIB

Rumbia di Aceh Barat Tak lagi berbuah Penjualan Rujak dimeulaboh Hilang cipta Rasa.

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:51 WIB

Pisah Sambut, T Haris Fadilah, Jabat Kepala RRI Meulaboh, Wenny Kepsta Lhokseumawe

Berita Terbaru