LBH Lentera Somasi KPUD Sampang, Diduga Dana Operasional 8 TPS Ditilep PPS

Avatar

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Lentera saat somasi KPUD Sampang

LBH Lentera saat somasi KPUD Sampang

Kabar-harian.com, Sampang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Somasi ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang, Senin (22/4/2024).

Meski Pesta demokrasi Pemilihan Umum Pilpres dan Legislatif tanggal 14 Pebruari 2024, memang telah usai. Namun, tidak bagi 8 Ketua KPPS di Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, Dana Operasional KPPS, pembuatan TPS, biaya makan minum (Mamin) dan administrasi diduga ditilep tidak diberikan pada saat pelaksanaan Pemilu.

Untuk anggaran operasional sebesar Rp. 1 juta, pembuatan TPS Rp. 2.500.00, makan dan minum (Mamin) Rp. 900 ribu, jadi total dana operasional TPS yang Ditelep sebesar Rp. 4.4 juta rupiah.

Menurut H. Achmad Bahri Ketua LBH Lentera Keadilan Kabupaten Sampang, para Ketua TPS itu datang ke kantor LBH Lentera minta pendampingan hukum,  meminta haknya yang telah bekerja sebagai petugas TPS para saat Pemilu namun hingga kini belum dibayar secara penuh.

Baca juga :  SPS Kawal Terus Safari Politik Paslon No 02 di Paopale Laok 

Agar persoalan ini jelas dan tidak mengada – Ngada, LBH Lentera meminta para Ketua KPPS 8 TPS tersebut untuk membuat surat pernyataan diatas materai.

“Karena sudah ada pernyataan diatas materai dan telah membuat surat kuasa, saya sebagai pengacara di LBH Lentera Keadilan, siap memperjuangkan hak – hak ketua KPPS itu,” ungkapnya.

Sebagai bentuk advokasi, LBH Lentera langsung mengirimkan surat Somasi kepada Ketua KPUD dan PPK Kecamatan Robatal. Dan surat somasi itu, langsung di terima oleh Sekretaris KPUD Arif Wahyudi dikantornya.

Baca juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa karang Gayam Omben

Sebelum, somasi diserahkan Perwakilan KPPS sebanyak 3 orang berdialog langsung menyampaikan tuntutannya kepada Sekretaris KPUD. Diantaranya, kenapa dana operasional itu tidak diberikan.?

Sekretaris KPUD menjelaskan dana tersebut sudah cair dan masuk ke rekening PPS. Dan aturannya, uang itu harusnya sudah diterima paling lambat 15 Pebruari 2024.

” Terhadap persoalan ini, kami akan panggil PPK dan PPS untuk mengklarifikasi persoalan ini. Karena ini sudah masuk indikasi korupsi,” terangnya.

Surat Somasi yang dilayangkan oleh LBH Lentera diberi waktu deadline untuk menyelesaikan dan mengembalikan dana tersebut selama 7 hari. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, maka LBH Lentera akan menaikan kasus ini ke Proses hukum lebih lanjut ke Polres Sampang. (med)

Berita Terkait

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur
Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung
Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.
Wabup Katamso Hadiri Anugerah Gelar Adat Melayu, Tegaskan Peran Adat Perkuat Kepemimpinan
Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”
Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong
Gizi Dipertanyakan, MBG Cuma Bungkus Mika Diduga Didistribusikan oleh Yayasan Sakera Muda Pangan
Juragan Madura Apresiasi Program 1.000 Beasiswa untuk Anak Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:34 WIB

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:58 WIB

Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:42 WIB

Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB

Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong

Berita Terbaru