Masyarakat Harus Tau Apa Itu Coklit.?  dan Ini Dia Tugasnya.

Avatar

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar pilkada 2024 (Dok : Abdul hamid)

Ilustrasi gambar pilkada 2024 (Dok : Abdul hamid)

NASIONAL, Kabar-harian.com – Di lansir dari website detikcom pemilu, Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu? Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut:

1. Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK

Baca juga :  Petani Tembakau Sampang Barharap Harga Tahun ini Lebih Baik.

2. Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan.

3. Mencoret Pemilih yang telah meninggal.

4. Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain.

5. Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara

7. Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya

8. Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter.

Baca juga :  14 Pedagang Liar Di Pasar Camplong, Ditertibkan Disprindag

9. Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

10. Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas.

11. Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.

Siapa yang Melakukan Coklit dalam Pemilu?

Disebutkan dalam Pasal 1 PKPU No.2 Tahun 2027, kegiatan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit dalam Pemilu dilakukan oleh PPDP atau yang disebut juga Pantarlih (menurut Pasal 1 PKPU No. 8 Tahun 2022).

 

Berita Terkait

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur
Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung
Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.
Wabup Katamso Hadiri Anugerah Gelar Adat Melayu, Tegaskan Peran Adat Perkuat Kepemimpinan
Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”
Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong
Gizi Dipertanyakan, MBG Cuma Bungkus Mika Diduga Didistribusikan oleh Yayasan Sakera Muda Pangan
Juragan Madura Apresiasi Program 1.000 Beasiswa untuk Anak Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:34 WIB

RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang Gelar Kompetisi Code Blue Se-Jawa Timur

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:58 WIB

Kabid SD Sampang Buka Suara soal Viral Karaoke di SDN Batoporo 1 Kedungdung

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:42 WIB

Satgas Ingatkan SOP, Buah Berulat Dalam Program MBG, Yayasan Adidaya Nusantara Bungkam.

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB

Bupati Sampang Dituding Diperiksa Kejati Jatim : “Hoaks Mentah, Fitnah Terang-Terangan”

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

Geger!! Kerangka Manusia Misterius Ditemukan di Bekas Galian di Camplong

Berita Terbaru