TANJJABBAR, Kabar-harian.com – Kasus penikaman yang mengguncang warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi (31/7/2025) di Mapolres Tanjabbar, Kapolres AKBP Agung Basuki membeberkan motif serta kronologi kejadian secara jelas.
Menurut Kapolres, pelaku menikam korban dengan pisau belati ke bagian dada kiri bawah. Senjata tajam tersebut diambil dari pinggang kanan pelaku menggunakan tangan kanannya, lalu langsung digunakan untuk menyerang korban.
“Motif pembunuhan ini didorong oleh rasa kesal pelaku terhadap korban, yang menuduhnya memakai narkoba dan menyebutnya tidak tahu malu. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia melakukan penikaman,” jelas AKBP Agung Basuki.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (27/7/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui keluar dari rumah menuju pompong trol (kapal tempat ia bekerja). Saat itu, lokasi dalam keadaan sepi.
Setibanya di kapal, pelaku membersihkan teritip di galangan kapal sebelum naik dan mengambil pisau belati dari dalam kapal. Tidak lama setelah itu, pelaku bertemu dengan korban, namun tidak terjadi percakapan. Pelaku lantas berjalan menuju warung untuk membeli rokok.
Saat dalam perjalanan pulang, korban menegur pelaku dengan ucapan yang memancing emosi: “Nyabu kau, tak tahu malu.” Merasa terhina, pelaku spontan melakukan penikaman.
Korban sempat melarikan diri ke arah rumahnya, namun terluka parah. Sementara itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kapal tempatnya bekerja. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tanjabbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu helai kemeja lengan pendek korban Satu helai kaos lengan pendek korbanSatu bilah pisau belati bersarung kayu milik pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan, atau 7 tahun penjara untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (BRK)
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar