Motif Emosional Terungkap di Balik Penikaman Tragis di Kampung Nelayan Tanjabbar

Avatar

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJJABBAR, Kabar-harian.com – Kasus penikaman yang mengguncang warga Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis pagi (31/7/2025) di Mapolres Tanjabbar, Kapolres AKBP Agung Basuki membeberkan motif serta kronologi kejadian secara jelas.

Menurut Kapolres, pelaku menikam korban dengan pisau belati ke bagian dada kiri bawah. Senjata tajam tersebut diambil dari pinggang kanan pelaku menggunakan tangan kanannya, lalu langsung digunakan untuk menyerang korban.

“Motif pembunuhan ini didorong oleh rasa kesal pelaku terhadap korban, yang menuduhnya memakai narkoba dan menyebutnya tidak tahu malu. Hal tersebut memicu emosi pelaku hingga akhirnya ia melakukan penikaman,” jelas AKBP Agung Basuki.

Baca juga :  Santri Jambi Siap Jadi Pewarta Dakwah melalui Pelatihan Jurnalistik Bersama LDII

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu pagi (27/7/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku diketahui keluar dari rumah menuju pompong trol (kapal tempat ia bekerja). Saat itu, lokasi dalam keadaan sepi.

Setibanya di kapal, pelaku membersihkan teritip di galangan kapal sebelum naik dan mengambil pisau belati dari dalam kapal. Tidak lama setelah itu, pelaku bertemu dengan korban, namun tidak terjadi percakapan. Pelaku lantas berjalan menuju warung untuk membeli rokok.

Saat dalam perjalanan pulang, korban menegur pelaku dengan ucapan yang memancing emosi: “Nyabu kau, tak tahu malu.” Merasa terhina, pelaku spontan melakukan penikaman.

Baca juga :  2 Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, Ditangkap Polisi Saat Patroli

Korban sempat melarikan diri ke arah rumahnya, namun terluka parah. Sementara itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kapal tempatnya bekerja. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tanjabbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu helai kemeja lengan pendek korban Satu helai kaos lengan pendek korbanSatu bilah pisau belati bersarung kayu milik pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan, atau 7 tahun penjara untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (BRK)

Penulis : Mubarak

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

Geger Aksi Maling Pakaian Dalam Wanita, Resahkan Warga Camplong
Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing Tinggi Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Tanjab Barat
Pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal Berhasil Diamankan Polisi
Ditemukan Jasad di Kanal 28 WKS, Babinsa dan Aparat Gabungan Lakukan Evakuasi
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus 3 Orang Yang Diduga Pelaku Curanmor
Warga Sampang Temukan Bayi di Semak Semak, Diduga Baru Lahir
Sekelompok Begal Terang-terangan Rampas Motor Perempuan Saat Berteduh di Klakah Lumajang
Seorang Pria di Sampang Diduga Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Geger Aksi Maling Pakaian Dalam Wanita, Resahkan Warga Camplong

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:02 WIB

Motif Emosional Terungkap di Balik Penikaman Tragis di Kampung Nelayan Tanjabbar

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:39 WIB

Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing Tinggi Kembali Gagalkan Peredaran Sabu di Tanjab Barat

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:12 WIB

Pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal Berhasil Diamankan Polisi

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:28 WIB

Ditemukan Jasad di Kanal 28 WKS, Babinsa dan Aparat Gabungan Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru