KUALA TUNGKAL, Kabarharian.com– Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyatakan komitmennya untuk mendukung rencana penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pembinaan bagi pelanggar hukum di wilayah tersebut.
Dukungan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Hermansyah, S.STP, MH, yang mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat koordinasi secara daring bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3). Rapat berlangsung melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Bupati.
Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik program yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjenpas Jambi tersebut.
“Pemerintah daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi pembinaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memberi kesempatan bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang positif.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan perangkat daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Melalui dukungan lintas instansi ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









