PNS di Sampang  Selingkuh, Hingga Terancam Di Pecat

Avatar

- Penulis

Kamis, 3 November 2022 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo disaat melakukan koordinasi ke Kantor BKPSDM

Photo disaat melakukan koordinasi ke Kantor BKPSDM

SAMPANG, Kabar-harian.com – Didunga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Selingkuh antara  (I) Inisial  Yang bertugas di Puskesmas  Desa Tamberu Sokobanah Dengan ( R)  Inisial juga berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Desa Blu’uren Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Kamis (03/11/2022).

Mereka sudah melanggar pasal 15  Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam pasal tersebut berbunyi PNS yang berselingkuh harus dijatuhi hukuman berat, dengan sanksi yang  sudah tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang,Ariief Lukman Hidayat melalui Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Hendro Sugianto menyampaikan sanksi bagi PNS yang melakukan poligami harus dijatuhi hukuman berat, sesuai Pasal 5.

Baca juga :  Pererat Tali Silaturahmi, SMK Nurul Ulum Laksanakan Reuni

“sanksi bagi PNS yang berselingkuh sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Penurunan jabatan setingkat ebih rendah selama 12 Bulan, Pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 Bulan, dan pemberhentian secara hormat tida atas permintaan sendri sebagai PNS.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi saksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.

Baca juga :  Petani Tembakau Sampang Barharap Harga Tahun ini Lebih Baik.

“sementara pada tahun 2023, tercatat sebayak 7 orang yang di sanksi  akibat selingkuh dan penipuan CPNS dimana 2orangdiberhentikan secara hormat, 1 penurunan jabatan, setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan 4 orang sisanya kategori hukuman sedang dan ringan”,Tutur.  Hendro

Dimana setiap perselingkuhan yang diproses hukum, dengan putusan penjara 2 Tahun tidak boleh di pecat, namun sebaliknya perlu di laporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai lembaga negara yang berwenang untuk ,mengambil keputusan, Pungkasnya. (Ahmed)

 

Berita Terkait

PWI Aceh Barat Buka Puasa Bersama dengan Mitra Kerja dan Santuni Anak Yatim
Bupati Anwar Sadat Apresiasi Program “BNI Berbagi”, 60 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako Ramadhan
Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sampang Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah
Pemkab Aceh Barat Lakukan Kegiatan Berkantor Sehari di Gampong
Ramadan di Sungai Landak, Wabup Katamso Serahkan Bantuan dan Ajak Warga Bersama Atasi Stunting
Safari Ramadan Pemkab Tanjab Barat di Rantau Badak Lamo: Salurkan Bantuan hingga Paparkan Program Prioritas Daerah
Bazar UMKM Sampang Hadirkan Enam Layanan Fasilitas, Dukung Legalitas hingga Digitalisasi Pelaku Usaha
BPC HIPMI Sampang Dukung Jatim Jadi Tuan Rumah Munas XVIII HIPMI 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:22 WIB

PWI Aceh Barat Buka Puasa Bersama dengan Mitra Kerja dan Santuni Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 19:58 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Program “BNI Berbagi”, 60 Petugas Kebersihan Terima Paket Sembako Ramadhan

Senin, 9 Maret 2026 - 18:06 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sampang Fokus Tingkatkan Daya Saing Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:59 WIB

Pemkab Aceh Barat Lakukan Kegiatan Berkantor Sehari di Gampong

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:58 WIB

Ramadan di Sungai Landak, Wabup Katamso Serahkan Bantuan dan Ajak Warga Bersama Atasi Stunting

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar malam lailatul qadar (istimewa)

Opini

Pengertian Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

Senin, 9 Mar 2026 - 22:49 WIB