KUALA TUNGKAL,Kabarharian.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dendy Sulistio Budi (42), karyawan swasta asal Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi. Sebanyak 14 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Rabu (24/9/2025).
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., menyebutkan bahwa pelaku berinisial JM (56), seorang wiraswasta asal Tebing Tinggi, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Lorong Masjid Fatimah, Kelurahan Tebing Tinggi. Tersangka diketahui mengikuti korban sejak dari jalan raya hingga ke depan sebuah gudang gas tempat korban bekerja.
Sesampainya di lokasi, JM sempat memanggil korban dengan mengatakan, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun korban justru menjawab menantang, “Tembaklah lae, tembaklah lae.”
Tersulut emosi, JM kemudian mengangkat senapan angin jenis gejluk yang dibawanya dari rumah dan menembak korban dari jarak sekitar lima meter. Tembakan tepat mengenai hidung korban, menembus rongga kepala hingga merusak jaringan otak. Dendy pun tewas seketika di tempat kejadian.
Usai melakukan aksinya, JM pulang ke rumah dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke kebun belakang rumah, dan membakar pakaian yang dikenakan saat penembakan. Namun, upaya tersebut hanya bertahan beberapa jam. Polisi berhasil menangkapnya di kediamannya sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin jenis gejluk, sepatu boots kuning, pakaian korban, dua unit sepeda motor, serta hasil rontgen korban. Berdasarkan visum RS Bhayangkara Polda Jambi, luka tembak di bagian hidung yang menembus otak menjadi penyebab utama kematian korban.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polres Tanjab Barat kini terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.(BRK)
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









