Polres Pamekasan Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Avatar

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Kabar-harian.com – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang pria berinisial M (34) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/34/VII/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, petugas sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka lainnya.

“Tersangka M ini merupakan DPO hasil pengembangan penangkapan tiga orang tersangka inisial DY, SI, dan MAR pada 24 Juli 2025 di sebuah gardu di Desa Campor, Kecamatan Proppo,” ujar AKP Agus Sugianto, S.H., Selasa (17/03/2026).

Baca juga :  STIEBA Pamekasan Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024/2025

Dalam penangkapan pertama di tahun 2025 tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,37 gram. Dari keterangan ketiga tersangka yang sudah diamankan lebih dulu, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari saudara M.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, pelarian M berakhir pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang tercatat sebagai warga Dusun Bendingan, Desa Campor, Kecamatan Proppo ini disergap petugas di dalam sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu tambahan seberat 0,81 gram,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka M yang berstatus sebagai pengedar kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  4 Orang Meninggal Dunia Akibat Carok di Bangkalan, Hingga Hebohkan Jagat Maya

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,” tegas AKP Agus Sugianto, S.H.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menciptakan wilayah Pamekasan yang bersih dari narkoba.

Penulis : Fendi

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

3 Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita
Warga Desa Banjar Talela Dianiaya Tetangga Gegara Tuduhan Santet, Mulut Robek dan Tubuh Lebam
Garcep!! 1 Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Polres Sampang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tanjab Barat
Petani di Robatal Sampang Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Polisi
3 Kilogram Sabu Disita, Kurir Dibekuk di Ketapang Sampang
Polres Tanjab Barat Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kampung Baru, 26 Paket Sabu Diamankan
7 Remaja Terlibat Pengeroyokan, Polres Tanjab Barat Ringkus 8 Pelaku di Tungkal Ilir
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:14 WIB

3 Perempuan Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, Sabu 17,04 Gram Berhasil Disita

Jumat, 3 April 2026 - 14:06 WIB

Warga Desa Banjar Talela Dianiaya Tetangga Gegara Tuduhan Santet, Mulut Robek dan Tubuh Lebam

Senin, 30 Maret 2026 - 18:20 WIB

Garcep!! 1 Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Oleh Polres Sampang

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:11 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus DPO Pengedar Sabu asal Proppo

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:07 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Tanjab Barat

Berita Terbaru