Polsek Candipuro Amankan Tiga Pelaku, Diduga Penyalahgunaan Barang Terlarang

Avatar

- Penulis

Senin, 18 November 2024 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek candipuro saat mengamankan terduga  pelaku penyalahgunaan barang terlarang

Polsek candipuro saat mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang

LAMPUNG SELATAN, Kabar-harian.com,  – Polsek Candipuro berhasil menggrebek tiga orang penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro.

Pengrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Candipuro, Ipda Rahmat berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sabtu, (16/11/2024).

Kapolsek Candipuro Akp Farid Riyanto, menyebutkan, Ketiga tersangka yang diamankan adalah PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan, M (42) dan PRK (19). Mereka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Baca juga :  Transformasi Kewirausahaan Pemuda : Digitalisasi UMKM Menuju Pasar Global

Saat penggeledahan, polisi menemukan alat bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, serta satu butir ekstasi berwarna hijau merk R*le*. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di kamar mandi dan dapur kontrakan.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk empat unit ponsel, uang tunai Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut,” tambah Akp Farid.

Tersangka utama, PS, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok di wilayah lain. Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.

Baca juga :  2 Pelaku Pencurian Kabel Pengairan Sawah, Ditangkap Polisi Saat Patroli

Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Mereka kini ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 2 dua buah korek api gas, empat handphone, satu butir Narkoba jenis Extasi, satu plastik klip bekas pakai, satu buah pirek, satu gelas Aqua sebagai alat isap, Uang tunai Rp.285.000 dan satu Unit R2 merk Honda beat. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi
Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80
Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual
Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat
Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 
Universitas Dinamika Bangsa Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM 
Pemkab Tanjab Barat Tebar Ribuan Paket Sembako di Hari Jadi ke-60
Gubernur Jambi Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:00 WIB

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 

Berita Terbaru