TANJUNG JABUNG BARAT, Kabar-harian.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.
Dua pria berinisial YF (26) dan ER (22) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai narkotika jenis sabu pada Rabu malam (11/03/2026).
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Lintas WKS KM 06, Desa Talang Makmur.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka YF di sebuah rumah makan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta sejumlah plastik klip kosong.
Saat diinterogasi, YF mengaku baru saja mengonsumsi sabu di dalam sebuah mobil logging yang terparkir di area tersebut bersama rekannya, ER. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan ER dan menemukan alat hisap (bong) serta pirek kaca di sekitar kendaraan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Agus A. Purba.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









