SAMPANG, Kabar-harian.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Sampang mengumumkan aturan baru terkait kunjungan kontrol pasien yang mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa pasien wajib melakukan kunjungan kontrol sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat rencana kontrol.
Dalam pengumuman resmi, pihak rumah sakit menekankan bahwa sebelum pulang, pasien harus memastikan sudah mendapatkan surat rencana kontrol yang telah diaktifkan oleh perawat di masing-masing poliklinik maupun rawat inap.
Adapun kunjungan pasien yang tidak sesuai dengan tanggal kontrol, serta pasien yang tidak membawa surat rencana kontrol aktif, secara otomatis tidak dapat dilayani dan jadwalnya akan dijadwal ulang. Untuk perubahan jadwal kontrol, pasien dapat menggunakan aplikasi MJKN atau secara manual dengan menghubungi nomor layanan 0822-4556-7699 (Dhita).
Humas RSUD dr. Mohammad Zyn, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan kualitas pelayanan.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.
Jadwal yang tertib akan membantu pasien mendapatkan pelayanan yang lebih cepat serta memudahkan tenaga medis dalam memberikan perawatan. Kami juga menyediakan layanan perubahan jadwal melalui aplikasi maupun kontak langsung agar pasien tetap terbantu,” jelasnya Amin, Rabu, (24/9/2025).
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pihak RSUD mengimbau seluruh pasien untuk memperhatikan jadwal kontrol secara seksama agar tidak terjadi penundaan pelayanan, pungkasnya. (med)
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar










