KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang pria berinisial SN, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (18/01/2026) Malam.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan penerimaan tersangka beserta barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Budiman RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H. segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SN dan melakukan penggeledahan badan.
“Hasil penggeledahan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Oris. Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain dua paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:
1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy
1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy
1 bungkus kotak rokok merek Oris
Uang tunai sebesar Rp50.000
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga menawarkan untuk dijual, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









