Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Satres narkoba Polres Tanjab Barat Terima Pelimpahan Pengedar 

Avatar

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga terduga pelaku saat diamankan oleh Satres Narkoba

Diduga terduga pelaku saat diamankan oleh Satres Narkoba

KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com  – Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang pria berinisial SN, terduga pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (18/01/2026) Malam.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., membenarkan penerimaan tersangka beserta barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Budiman RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi.

Baca juga :  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tebing Tinggi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H. segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas berhasil mengamankan SN dan melakukan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Oris. Tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Agus Alexander Purba.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain dua paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni:

1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy

1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy

1 bungkus kotak rokok merek Oris

Baca juga :  Bupati Tanjab Barat Sampaikan Visi Pembangunan 2025–2030 di Rapat Paripurna DPRD

Uang tunai sebesar Rp50.000

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, serta Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana berat karena diduga menawarkan untuk dijual, memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kasat Narkoba.

Penulis : Mubarak

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Kasus Sabu Seberat 1 Kilogram ke Kejaksaan
Polisi Bongkar Ulang Makam Korban Penemuan Kerangka Manusia di Camplong 
Identitas Mr X Yang Ditemukan di Camplong Mulai Terungkap
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.
Jambret Maut di Pamekasan Akhirnya Dibekuk Polisi
Tragis, Pria 25 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Halaman Masjid Nurul Hikmah
Bawa 17 Gram Sabu, Pria Asal Tebing Tinggi Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjabbar
Seorang Tukang Parkir di Sampang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Menggunakan Sajam
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:43 WIB

Polres Aceh Barat Serahkan 2 Tersangka Kasus Sabu Seberat 1 Kilogram ke Kejaksaan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:15 WIB

Polisi Bongkar Ulang Makam Korban Penemuan Kerangka Manusia di Camplong 

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:53 WIB

Identitas Mr X Yang Ditemukan di Camplong Mulai Terungkap

Senin, 26 Januari 2026 - 20:46 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Nelayan.

Senin, 19 Januari 2026 - 13:36 WIB

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Satres narkoba Polres Tanjab Barat Terima Pelimpahan Pengedar 

Berita Terbaru