Sempat Buron Sejak 2025, DPO Kasus Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap Polisi

Avatar

- Penulis

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, Kabar-harian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap pihak kepolisian.

“Pelaku HI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dalam kasus tersebut, barang bukti berupa sabu seberat 10 gram diketahui diperoleh pelaku dari wilayah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Baca juga :  Tanpa Proyek Fisik, Reses Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Tetap Jadi Ajang Serap Aspirasi Warga

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap HI berawal dari keterangan tersangka lain berinisial HN yang lebih dahulu diamankan pada 15 November 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).

 

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi pada keesokan harinya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

2 buah kaca pyrex

Baca juga :  Pemkab Aceh Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama di Pendopo Bupati

1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar

1 kotak rokok merek LA Ice

1 buah pipet

1 unit ponsel merek Realme warna merah muda

1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau

Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Mubarak

Editor : Ali Akbar

Berita Terkait

LHPJ 2026 Resmi Diserahkan, DPRD Tanjab Barat Siap Bedah Kinerja Bupati
DPRD Tanjabbar Bedah LKPJ 2025, Fraksi Soroti Ketimpangan Infrastruktur dan Dorong Kesejahteraan Merata
Patroli Antisipasi Balap Liar, Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen
Sekda Tanjabbar Tegaskan Tak Ada Mark Up, Temuan BBM Dipicu Selisih Harga Eceran
Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung TKA 2026, Dorong Lahirnya Generasi Unggul Tanjab Barat
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas LKPJ 2025
PT FIM Perbaiki Jalan di Sungai Gebar Barat, Akses Vital Warga Kembali Lancar
71 Sertifikat Tanah Dibagikan Gratis di Teluk Nilau, Bupati : Ini Kunci Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:08 WIB

LHPJ 2026 Resmi Diserahkan, DPRD Tanjab Barat Siap Bedah Kinerja Bupati

Senin, 13 April 2026 - 18:02 WIB

DPRD Tanjabbar Bedah LKPJ 2025, Fraksi Soroti Ketimpangan Infrastruktur dan Dorong Kesejahteraan Merata

Senin, 13 April 2026 - 09:28 WIB

Patroli Antisipasi Balap Liar, Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Jumat, 10 April 2026 - 14:46 WIB

Sekda Tanjabbar Tegaskan Tak Ada Mark Up, Temuan BBM Dipicu Selisih Harga Eceran

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas LKPJ 2025

Berita Terbaru