TANJAB BARAT, Kabar-harian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HI (29) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Budiman, RT 15, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Alexander Purba, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap pihak kepolisian.
“Pelaku HI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 dengan nomor surat DPO/55/XI/2025/Resnarkoba tertanggal 19 November 2025. Dalam kasus tersebut, barang bukti berupa sabu seberat 10 gram diketahui diperoleh pelaku dari wilayah Riau,” ujar AKP Agus Alexander Purba.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap HI berawal dari keterangan tersangka lain berinisial HN yang lebih dahulu diamankan pada 15 November 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Senin (9/3/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi pada keesokan harinya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 buah kaca pyrex
1 alat hisap sabu (bong) dari botol Lasegar
1 kotak rokok merek LA Ice
1 buah pipet
1 unit ponsel merek Realme warna merah muda
1 unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau
Saat ini, pelaku HI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









