Sempat Melarikan Diri, Dua Orang Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

Avatar

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Kabar-harian.com- Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap aparat polisi dari Satuan Narkoba Polres Sampang, Jawa Timur senin (08/02/2021

dengan barang bukti sabu seberat seperempat kilo gram atau 1.009.69 gram, Kedua pelaku yang berinisial SF dan SG, warga Desa Lebak Kecamatan Sokobanah daya kabupaten sampang.

Selain 1 Kilo gram lebih barang terlarang jenis sabu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 unit timbangan diginatal warna hitam merk Heles, 1 sendok plastik bening, dan 1 kotak bening.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, bermula dari penyelidikan Polsek Sokobanah didapatkan informasi adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka DF dan SG.

Baca juga :  Seminar Kolaborasi KKN Posko 15 dan 16 Mengoptimalkan potensi UMKM desa: strategi kewirausahaan inovatif dan launching produk lokal.

Kemudian, pada Jum’at (29/01/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Polsek Sokobanah melakukan upaya penagkapan dan penggeledahan ke suatu rumah di Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya. Namun sayangnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri meninggalkan 1 Kg lebih sabu dan barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Namun sayangnya, kedua tersangka SF dan SG berhasil melarikan diri Namun dirinya meninggalkan 1 Kg lebih barang terlarang jenis sabu serta barang bukti lainnya yang kemudian dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba.

Baca juga :  Antisipasi Peyalah Gunaan Narkotika, Mahasiswa UIM Lakukan Sosialisasi

Namun naasnya Lima hari kemudian, pada Rabu (03/02/2021) pukul 01.00 Wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka dalam Sebuah rumah di Desa Petanahan, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

“Peran keduanya, pemilik barang itu SG, SF sebagai kurir modal awal sekitar 200 juta untuk memperoleh barang terlarang tersebut dari Malaysia,”

“Atas perbuatannya, kedua tersangka itu terancam undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan pasal 114 dan ancaman hingga 20 tahun penjara dengan demda 10 milyar rupiah”pungkasnya,(Ahmed)

Reporter : Abdul Hamid

Publisher : Memet

Berita Terkait

Aba Idi Lantik Nor Alam Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang
Juragan Madura Apresiasi Program 1.000 Beasiswa untuk Anak Desa
STEPHEN Komputer Kembangkan Pendidikan AI untuk Pelajar di Kota Jambi
Gelorakan Semangat Kepanduan, AKSIRU Ke-8 Se-Madura Resmi Dibuka di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Pandiyangan
DPK GMNI Nusantara & DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar KTD Tahun 2025, Yang Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jatim
Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
IAI An-Nadwah Kuala Tungkal Gelar Wisuda XXI, 310 Mahasiswa Raih Gelar Sarjana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:26 WIB

Aba Idi Lantik Nor Alam Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang

Senin, 19 Januari 2026 - 18:09 WIB

Juragan Madura Apresiasi Program 1.000 Beasiswa untuk Anak Desa

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:57 WIB

STEPHEN Komputer Kembangkan Pendidikan AI untuk Pelajar di Kota Jambi

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:54 WIB

Gelorakan Semangat Kepanduan, AKSIRU Ke-8 Se-Madura Resmi Dibuka di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Pandiyangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:59 WIB

DPK GMNI Nusantara & DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar KTD Tahun 2025, Yang Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jatim

Berita Terbaru