JAKARTA, Kabar-harian.com– Upaya percepatan penegasan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) akhirnya mencapai titik temu. Dalam rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Rapat berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2), dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin langsung rombongan pemerintah daerah. Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekwan, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, serta Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum Setda Tanjab Barat.
Dalam paparannya, Wabup Katamso menjelaskan bahwa proses penegasan batas wilayah telah dimulai sejak pemekaran daerah pada 1999. Pada 2003, kedua kabupaten menyepakati penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer yang mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat pada 2007 dengan tambahan penegasan sepanjang 12 kilometer, disertai pemasangan pilar batas sesuai berita acara.
Proses berlanjut pada 2012, ketika Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas berdasarkan peta hasil pengukuran resmi. Selanjutnya, pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan Tanjab Timur menandatangani berita acara penegasan batas.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa dari total panjang segmen batas sekitar 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer. Sementara segmen yang belum ditegaskan sepanjang 24,46 kilometer berada di wilayah barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi, dan bukan merupakan segmen yang saat ini dipersoalkan.
Meski telah melalui diskusi panjang dan mendalam, rapat belum menghasilkan kesepakatan akhir di tingkat daerah. Oleh karena itu, kedua kabupaten sepakat menyerahkan penyelesaian batas wilayah sepenuhnya kepada TPBD Pusat, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta seluruh dokumentasi historis penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum wilayah administrasi sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di kedua daerah.
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









