SAMPANG, Kabar-harian.com – Kekecewaan mendalam dirasakan Forum Madura Bersatu (FORMABES) setelah hasil audiensi dengan pihak RS Nindhita dinilai tidak memberikan jawaban memuaskan terkait dugaan malpraktik medis terhadap Muhammad Hafid (40), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Akibat dari kekecewaan tersebut Formabes rapatkan barisan untuk membahas tindak lanjut untuk menggelar aksi unjuk rasa ke RS Nindhita, kamis (9/10/2025).
Menurut H.Maula Zaini saat di konfirmasi melalui Sekretarisnya M.hari w. Saat di temui di kantornya di jalan imam bonjol bahwa dirinya mengecam sekaligus mengutuk keras atas tindakan kecerobohan yang di lakukan pihak RS Nindhita.
“Dugaan malpraktik yang terjadi di RS.nindhita itu tidak di benarkan karena melanggar aturan perundang²an, dalam KUHP pasal 360-361 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan UU Kesehatan No.17 tahun 2023 Pasal 440 ayat 1 ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda 250 juta serta bisa di proses secara Perdata karena melanggar pasal 1365-1366 karena perbuatan melawan hukum yang sanksinya adalah ganti rugi “, ujarnya.
Masih kata dia “seharusnya pihak RS melakukan pendekatan pada pasien secara komprehensif untuk memulihkan psikologis pasien agar segera normal kembali
namun faktanya hal itu tidak pernah di lakukan. Sehingga memantik pihak keluarga pasien untuk terus meminta keadilan sekaligus pertanggung jawaban atas apa yang di lakukan pihak RS NINDHITA.
” hari ini kami undang semua anggota Formabes ke kantor melakukan pembahasan tindak lanjut berkaitan hal tersebut kemungkinan besar dalam waktu dekat ini kami akan berkirim surat untuk turun jalan mengepung RS Nindhita sebagai bentuk protes atas tindakan yang ceroboh dan tidak bertanggung jawab” pungkasnya.
Sementara saat menghubungi Humas Rs Nindhita melalui Aplikasi Whatsapp belum bisa memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar









