Tim Hukum JIMAD SAKTEH Lapor Ke Bawaslu Sampang, Terkait Perusakan APK

Avatar

- Penulis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Jimad Sakteh yakni Bahhri didampingi Didiyanto sebelah kiri

Tim Hukum Jimad Sakteh yakni Bahhri didampingi Didiyanto sebelah kiri

SAMPANG, Kabar-harian.com – Munadi salah seorang warga Dusun Dualas Desa Pangongsean Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang melaporkan kepada Tim Hukum Jimad Sakteh terkait dengan pelanggaran pengrusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang terjadi di pinggir jalan raya Dusun Tangkat Desa Torjun, atau tepatnya di pertigaan kristal Jalan Raya Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

 

Munadi yang juga Korcam (Koordinator Kecamatan) Torjun Jimad Sakteh itu menjelaskan tentang waktu kejadian pada tanggal 27 September 2024 sekitar jam 02.48 wib.

 

“Awal terjadinya pengrusakan APK yakni pada hari Jum’at dini hari (27/09/2024) salah seorang saksi bernama Rifki melihat dua orang pelaku di duga inisial R dan R warga Desa Jeruk Porot Kecamatan Torjun turun dari sepeda motor merk Honda jenis Revo Fit yang wajahnya ditutupi oleh masker kemudian melakukan pengerusakan baleho Jimad Sakteh dengan menggunakan senjata tajam clurit sehingga baleho tersebut rusak parah.

Baca juga :  Tim Hukum Jimad Sakteh Sebut Undangan Klarifikasi Bawaslu Terhadap 22 Pj/Kades Tidak Relevan

Selanjutnya Rifki memanggil temannya bernama Andre untuk menyaksikan pengrusakan baleho itu secara langsung”, jelasnya.

 

Dengan adanya laporan adanya pengrusakan APK tersebut kemudian Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh, H. Ach Bahri, S.Ag, MH menindaklanjuti pelanggaran itu untuk di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Sampang. Senin (30/09/2024).

 

Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh, H. Ach Bahri, S.Ag, MH mengatakan mendapatkan pengaduan dari Korcam Torjun yang dituangkan ke dalam form Pengaduan yang diisi oleh Korcam dengan menyertakan bukti-bukti ada pelapor dan terlapor, juga saksi serta barang bukti yang layak.

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelar Pembekalan Ratusan CJH Sebelum Berangkat Ke Tanah Suci

 

“Kami laporkan ke Bawaslu sesuai analisa dan kontruksi hukum kami dari tim hukum kabupaten sudah memenuhi syarat kormil untuk pengaduan ke Bawaslu.

Selain bukti saksi secara langsung juga ada bukti CCTV.

 

Oleh sebab itu, siapapun pelakunya ini harus diungkap tapi yang jelas ini merupakan tindak pidana pemilu dan setelah hasil kajian Bawaslu dan biasanya nanti akan di serahkan ke Gakkumdu, selanjutnya Gakkumdu akan memproses bersama Polres Sampang”, ujarnya.

 

Sedangkan pihak Bawaslu Sampang, Jufriadi menyatakan telah menerima laporan dari H. Ach Bahri selaku tim Hukum Jimad Sakteh sekitar jam 16.45 wib, mengenai pengrusakan APK di Kecamatan Torjun. (med)

Berita Terkait

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro
Bappelitbangda dan BPPKAD Sampang Pastikan Rasionalisasi Program OPD
Rutan Sampang Gandeng Disnaker, Siapkan Pelatihan Wirausaha bagi Warga Binaan
Ciptakan Napi  Lebih Baik, Karutan Sampang Gelar Cahaya Pembinaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:38 WIB

BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:13 WIB

Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Antusias Pengunjung di Wisata Petik Melon King Agro

Berita Terbaru