Jakarta, Kabar-harian .com– Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN pada Rabu (10/12/2025).Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas penguatan tata ruang sebagai fondasi utama terciptanya kepastian investasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam sesi pemaparan, Wabup Katamso menegaskan bahwa kepastian tata ruang bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi penentu arah pembangunan dan jaminan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
“Kepastian mengenai konsep tata ruang sangat diperlukan dalam menjamin investasi di daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat telah memiliki sejumlah regulasi penataan ruang yang menjadi pegangan, mulai dari Perda RTRW, Perda Lahan Budidaya Berkelanjutan (LB2B), hingga penetapan RDTR di satu kecamatan yang kini dijadikan acuan pengembangan wilayah.
Untuk kawasan pesisir dan laut, Wabup menambahkan bahwa Pemkab Tanjab Barat tetap mengikuti arahan regulasi provinsi sehingga seluruh pengembangan tetap berada dalam koridor tata ruang yang selaras.
Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., QCRO, mendorong Pemkab Tanjab Barat untuk mempercepat finalisasi RDTR terutama di kecamatan yang menjadi prioritas pembangunan. Percepatan itu dinilai penting untuk memperkuat arah investasi dan mengoptimalkan potensi daerah.
Audiensi ini turut dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Tanjab Barat M. Rizapahlevi, S.E., M.M., serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Tanjab Barat Gusmardi, S.T., M.E. Sementara dari pihak ATR/BPN turut hadir jajaran Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Kasubdit Pengendalian Hak Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah 2, serta JFT Madya Alih Fungsi Lahan.
Penulis : Jun
Editor : Ali Akbar









