2 Santri di Tanjung Jabung Barat Jadi Korban Pencabulan

Avatar

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com-Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

 

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,”  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

 

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca juga :  Andika Kangen Band Hibur Ribuan Warga di Malam Puncak Festival Pengabuan 2025

 

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

 

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

 

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

 

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

 

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Baca juga :  Selamat HUT Ke-49 Untuk RSUD dr. Muhammad Zyn Sampang, Semoga Terus Memberikan Pelayanan Terbaik

 

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12  kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

 

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.(*/Jun)

Berita Terkait

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang
Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba
Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang

Senin, 3 November 2025 - 21:08 WIB

Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Berita Terbaru