2 Santri di Tanjung Jabung Barat Jadi Korban Pencabulan

Avatar

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com-Peristiwa mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bagaimana tidak 2 (Dua) Santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

 

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,”  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

 

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum’at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

Baca juga :  KEBIASAAN ANAK DESA KETIKA BERANGKAT NGAJI

 

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

 

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

 

“Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

 

Modusnya sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka.

 

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Baca juga :  FPPJ Kepung KPUD Sampang, berharap Hak Angket dilaksanakan

 

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12  kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

 

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.(*/Jun)

Berita Terkait

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi
Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80
Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual
Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat
Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 
Universitas Dinamika Bangsa Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM 
Pemkab Tanjab Barat Tebar Ribuan Paket Sembako di Hari Jadi ke-60
Gubernur Jambi Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:00 WIB

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 

Berita Terbaru