Info  

Ini Dia Tugas Hingga Wewnang KPPS Pemilu 2024

Avatar
Ilustrasi (Istimewa)

Kabar-harian.com – Warga Negara Republik Indonesia sebentar lagi akan melakukan Pesta demokrasi sehingga pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 digelar serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1/2024).

 

Dilansir dari halaman website Infobanknews.com Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi petugas KPPS yang tersebar di 820.161 TPS. Tiap TPS dijaga oleh tujuh anggota KPPS.

 

Artinya, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang. jumlah tersebut belum termasuk dengan KPPS yang berada di luar negeri sebanyak 12.765 KPPS.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

1. Tugas anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta membedakan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

Bertugas untuk menandatangani surat suara.

Baca juga :  Polres Lamsel Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Candipuro

Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.

 

Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.

Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

Tugas anggota KPPS 2 mempunyai tugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Tugas anggota KPPS 3

Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon

5. Tugas anggota KPPS 5

Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suara.

Membantu pemilih ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.

Baca juga :  Rakyat Krisis Kepercayaan Kepada Polri-TNI, KPU dan Bawaslu.

Mengubah seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara

Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta

pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari

Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

 

KPPS tunduk dan patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang tertua dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi:

Asas mandiri dan adil

Asas kepastian hukum

Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas

Asas kepentingan umum

Asas proporsionalitas

Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas

Asas mengerikan.

Wewnang KPPS Pemilu 2024.

Merujuk Pasal 30 ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :

Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

Bertugas untuk melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?