Info  

Pelapor dan Terlapor Pengrusakan APK JIMAD SAKTEH  di Sidik Gakumdu

Avatar
Gambar APK yang di rusak oleh orang tidak di kenal

SAMPANG, Kabar-harian.com  – Kuasa hukum JIMAD SAKTEH Bahri and Partners,  diminta hadir ke Bawaslu Kabupaten Sampang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pengrusakan APK JIMAD Sakteh di Kecamatan Torjun beberapa waktu lalu, Jumat, kemarin, Jumat (4/9/203

 

Menurut Bahri, permintaan klarifikasi dan keterangan pihak Bawaslu meminta untuk menghadirkan pihak pelapor dan saksi yang mengetahui kejadian pengrusakan tersebut.

” Sebenarnya, ada empat kecamatan yang terjadi pengrusakan APK JIMAD SAKTEH yaitu  di Kecamatan Torjun, Kecamatan Pengarengan, Ketapang dan Sokobanah. Namun yang baru dilaporkan baru kecamatan Torjun’,” ucap Bahri saat ditemui di Posko Tim Kabupaten JIMAD Sakteh.

 

Ditambahkan oleh Didiyanto, SH rekan dari Kuasa Hukum JIMAD Sakteh, mengaku menyayangkan tindakan pengrusakan APK milik JIMAD SAKTEH tersebut. Dimana itu cermin ketidakdewasaan berpolitik dan perbuatannya tidak bisa dianggap sepele atau lumrah.

Baca juga :  Satukan Resepsi, Pasangan Jimad Sakteh Gelar Konsolidasi Kemenangan

 

“Pengrusakan APK ini tidak bisa di anggap biasa atau hal sepele, dan ini tamparan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, agar lebih tegas memberikan sangsi terhadap pelakunya” ucapan Didiyanto.

 

Menyikapi hal di atas, kuasa hukum JIMAD SAKTEH, sepakat akan mempidanakan para oknum yang merusak APK. Karena jelas, tidak hanya merugikan Paslon Bupati-wakil Bupati Sampang, juga menciderai Pesta demokrasi atau Pesta rakyat lima (5) tahunan ini.

 

Dijelaskan Didiyanto, oknum bersangkutan diduga melanggar UU no. 10 th. 16, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang PILKADA.

Baca juga :  Resepsi HUT RSUD Muhammad Zyn Sampang Ke-47

Dalam Pasal 69 huruf “G” merusak atau menghilangkan APK, dipenjara 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, dengan denda 100 ribu sampai 1 juta rupiah, pungkas Didiyanto.

 

Namun, apabila sebaliknya Komisioner Bawaslu tidak Profesional dan menyimpang dari peraturan diatas, maka pihaknya sebagai divisi hukum Paslon JIMAD SAKTEH, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tegas Didiyanto.

 

Kembali ditegaskan Didiyanto, apabila melanggar dan terbukti kembali merusak hingga menghilangkan APK JIMAD SAKTEH, para oknum saya ancam pidanakan.(med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?