SAMPANG, Kabar-harian.com – Beredar Bawaslu Sampang mengeluarkan surat bernomor 274/PP.00.02/KJI.23/12/2024, yang berisi undangan klarifikasi terhadap 22 Kepala Desa (Kades) dan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Tindakan ini langsung menuai respons dari Tim Pemenangan Jimad Sakteh.
Ketua Tim Hukum Jimad Sakteh H. Ahmad Bahri mengatakan Terkait Undangan Klarifikasi Terhadap 22 PJ/Kades Oleh Bawaslu Kontek nya Tidaklah Relevan, Sebab. sebagai Mana Perbawaslu Yang seharus nya di Klarifikasi Adalah Pelapor , Terlapor ,Saksi dan Ahli,
“Dimanapun Sesuai Aturan Dan Undang undang Pelaporlah Yang Harus Bisa Menghadirkan Bukti Bukan Malah Memanfaat kan Pihak Lain, Bahkan seolah olah mewajibkan PJ/Kades Dengan Membawa Dokumen atau Surat Keterangan Dan lain Sebagai nya, Se akan akan PJ/Kades Yang Menjadi Pelapor Dengan Harus menyediakan Bukti, Ini kan Lucu,” Ucap Bahri Sabtu (7/12/2024)
Salah Satu Point Undangan Klarifikasi Mengharuskan Terundang Membawa Dokumen Status Pemilih dan surat Keterangan Kematian, Hal ini juga ditanggapi secara Tegas Oleh M. Muhlis LO Paslon 02.
M. Muhlis, Divisi LO Paslon 02, menilai bahwa persoalan terkait DPT seharusnya sudah selesai sejak lama.
“Data DPT disusun berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lalu diverifikasi melalui tahapan DPS dan DPSHP.
Semua proses itu sudah melibatkan tanggapan masyarakat, PPS, PPK, hingga KPU. Jika Bawaslu tidak mencatat masalah sejak awal, kenapa sekarang justru memunculkan persoalan ini?” ujarnya.
Sementara Menurut Muhlis, seluruh LO paslon, termasuk Pihak Paslon 01 dan 02, telah menandatangani pengesahan DPT. Artinya, DPT yang digunakan pada pemilu 27 November 2024 dianggap valid dan telah disepakati.
Selain Itu Bahri Menjelaskan Bahwa Sekalipun Terlapor KPPS maka sesuai Masa kerja Tgl 08 Desember 2024 Sudah Berakhir Dan Boleh Saja Jika Dipanggil Tidak Hadir Dikarenakan Tugas dan Fungsi Sebagai KPPS Bagian Dari Penyelenggara Sudah Selesai, Dan Sudah Menjadi Masyarakat Sipil Biasa.
” merujuk pada jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS dimulai sejak hari pelantikan pada 7 November 2024 dan akan berakhir pada 8 Desember 2024″.
Sementara Divisi Saksi Paslon 02 Joni Berharap Bawaslu Tidak Gegabah mengambil Tindakan Yang dapat merusak Kredibilitas nya Sendiri, Undangan Klarifikasi PJ/Kades Dan Pemanggilan KPPS Jika Banyak yang tidak Hadir maka akan menjadi hal yang sangat Lucu, Mengingat masa kerja KPPS sudah berakhir Tepat tgl 8/12/2024, Dan ini bisa Menjadi Blunder sebagai sebuah kebijakan yang Kurang efektif.
“Saya percaya Bawaslu Sampang Bisa profesional, Oleh karena nya Kami Tim 02 berharap Bawaslu Bijaksana Dalam bertindak dan Tidak Melampaui Kewenangan serta tetap berpegang Pada aturan yang berlaku, Kami yakin Bawaslu Sampang Bisa Menjaga Kredibilitas nya Sendiri, Tutup Joni,” pungkasnya. (med)