UD. Usaha Tani Konsisten Terapkan E-RDKK, Guna Jaga Kepercayaan Pemerintah dan Masyarakat,

Avatar

SAMPANG, Kabar-harian.com – E-RDKK adalah  Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Ini merupakan sistem elektronik yang digunakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mencatat data penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani.

 

Sebagai Distributor resmi, terlama, terpercaya dan terbesar di Wilayah Kabupaten Sampang, UD. Usaha Tani pimpinan dari Sultan Agung, Putra Bungsu Aba Moehid pendiri UD. Usaha Tani itu, secara profesional dan konmsisten menerapkan aturan pemerintah dalam segala hal, khususnya dalam pendistribusian Pupuk bersubsidi.

 

Seperti halnya menerapkan E-RDKK untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Sampang. Dan perlu diketahui, UD.Usaha Tani dipercaya mendistribusikan Pupuk bersubsidi ke lima (5) kecamatan, dari empat belas (14) kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang, yaitu Kecamatan Sampang, Omben, Karang Penang, Sokobanah dan Tambelangan.

Baca juga :  Kabar Gembira! Kini Polres Sampang Sediakan 2 Bus Balik Mudik Gratis

 Sementara sembilan (9) Kecamatan lainnya di percayakan ke empat (4) Distributor lainnya.

Ditemui di gudang Pupuk subsidi UD. Usaha Tani, Aba Moehid Dohri mengaku lebih baik dan tertib, serta tepat sasaran dalam penyaluiran atau pendistribusian Pupuk bersubsidi sejak adanya sistem E-RDKK yang diterapkan oleh Pemerintah.

 

Kembali Aba Moehid Dohri menjelaskan, Manfaat e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) adalah untuk meningkatkan keakuratan penyaluran pupuk bersubsidi dan Kartu Tani. Diantaranya Meminimalisir penyelewengan, Mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi, Memastikan bantuan subsidi pupuk tepat sasaran.

 

Sementara untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dengan e-RDKK. Dimana kartu tani berfungsi sebagai kartu debit untuk menerima subsidi, pinjaman, dan tabungan.

Baca juga :  Niat Gagalkan Aksi Maling, Seorang Warga di Camplong Kena Sabetan Sajam

Sedangkan untuk mendapatkan kartu tani, petani harus tergabung dalam kelompok tani, Mengumpulkan fotokopi e-KTP, Mengisi data RDKK.

 

Dan perlu diketahui prosesnya, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data di lapangan, PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK, Jika data petani sesuai dengan persyaratan perbankan, maka akan diterbitkan Kartu Tani, Petani dapat membeli pupuk subsidi dengan membawa Kartu Tani ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk.

 

Sekedar tambahan informasi, untuk meningkatkan ketepatan penginputan data, penginputan e-RDKK pupuk bersubsidi telah terintegrasi dengan Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian), pungkasnya. (med)

Kabar Harian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Punya berita?