Polsek Penengahan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Avatar

- Penulis

Selasa, 12 November 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Kabar-harian.com – Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso.

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Pelaku narkotika yang diketahui berinisial R (31 tahun) yang bekerja sebagai petani.

“Pelaku R (31) yang diamankan merupakan warga Banjar masin Kec. Penengahan” jelasnya.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar Iptu Dixco.

Baca juga :  Akibat Kelalaian Orang Tua, Bocah Di Sampang Tewas Tenggelam

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta sejumlah alat bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet. Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku telah beberapa kali menggunakan narkotika di tempat tersebut.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari pemasok berinisial B , warga Kecamatan Penengahan. Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi warga akan bahaya narkoba.

Baca juga :  RSUD Muhammad Zyn Sampang, Terima Bantuan CSR Mobil Ambulance

Barang Bukti yang di temukan bersama pekau yakni 2 (dua ) buah plastik kecil yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang di bungkus dengan kertas grenjeng rokok dan 5(lima) potongan pipet / sedotan. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang
Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba
Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang

Senin, 3 November 2025 - 21:08 WIB

Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Berita Terbaru