Polres Lamsel Tangkap Kakek Yang Cabuli Cucu Tirinya 12 Kali Hingga Hamil, 

Avatar

- Penulis

Kamis, 21 November 2024 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek cabul berhasil di ringkus oleh polres lamsel

Kakek cabul berhasil di ringkus oleh polres lamsel

LAMPUNG, SELATAN, Kabar-harian.com – Tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap kakek T (51), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya.

“Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca juga :  Albert Chaniago.SP Hadiri Musrembang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Kuala Betara

“Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegasnya.

Kejahatan terhadap anak merupakan mendapat perhatian dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai bagian dari barang bukti kasus ini. Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya.

Baca juga :  Polisi Tangkap 9 Pemain Judi Online di Dua Kecamatan di Sampang

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak” tutup AKBP Yusriandi. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi
Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80
Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual
Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat
Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 
Universitas Dinamika Bangsa Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM 
Pemkab Tanjab Barat Tebar Ribuan Paket Sembako di Hari Jadi ke-60
Gubernur Jambi Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:00 WIB

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 

Berita Terbaru