SAMPANG, Kabar-harian.com – sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat 6 pegawai melanggar Indisipliner.
Kepala Dinas BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, bahwa 6 oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang diberlakukan.
“Sanksi ini diberikan kepada enam ASN di lingkungan Pemkab Sampang karena jarang masuk kerja,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).
Menurut Arief, Indisipliner yang dilakukan oleh para ASN itu beragam. Misalnya bolos pada saat jam kerja. Padahal, alasan bolos tersebut tidak masuk akal. Contohnya, ingin mencari kerja sampingan, ada yang memiliki konflik keluarga dan di lingkungan kantor. “Ada juga yang tanpa alasan seperti bolos,” ucapnya.
Empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan diberi sanksi peringatan. Misalnya sering bolos pada saat jam kantor. Ada yang tidak masuk kerja karena ada pekerjaan lain. Ada juga yang murni karena malas.
“Tapi biasanya jika sudah disanksi, mereka tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.
Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang bisa ditekan.
Untuk itu, pihak BKPSDM harus menyampaikan kepada pimpinan pegawai tersebut agar diberi teguran dan peringatan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Arief menyebutkan, bahwa ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang dari kantor Kecamatan Sokobanah. Dan 1 orang dari kantor Kecamatan Sampang. Sedangkan 1 orang lagi termasuk pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik).
“Kalau dari pegawai Pemkab tidak ada. Kalau yang tergolong pelanggaran berat, contohnya masuk pada politik praktis,” pungkasnya. (med)