Sering Bolos Kerja, 6 ASN di Sampang Diberi Sanksi Peringatan

Avatar

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

SAMPANG, Kabar-harian.com  – sepanjang tahun 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat 6 pegawai melanggar Indisipliner.

Kepala Dinas BKPSDM Sampang, Arief Lukman Hidayat mengatakan, bahwa 6 oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang diberlakukan.

 

“Sanksi ini diberikan kepada enam ASN di lingkungan Pemkab Sampang karena jarang masuk kerja,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).

 

Menurut Arief, Indisipliner yang dilakukan oleh para ASN itu beragam. Misalnya bolos pada saat jam kerja. Padahal, alasan bolos tersebut tidak masuk akal. Contohnya, ingin mencari kerja sampingan, ada yang memiliki konflik keluarga dan di lingkungan kantor. “Ada juga yang tanpa alasan seperti bolos,” ucapnya.

Baca juga :  Sampah Disisi Timur Kabupaten Sampang Tak Elok di Pandang

 

Empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ringan diberi sanksi peringatan. Misalnya sering bolos pada saat jam kantor. Ada yang tidak masuk kerja karena ada pekerjaan lain. Ada juga yang murni karena malas.

 

“Tapi biasanya jika sudah disanksi, mereka tidak mengulangi lagi,” ungkapnya.

 

Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang bisa ditekan.

Baca juga :  H-7 Lebaran 2025, Pasar Srimagunan Sampang Mulai Dipadati Pengunjung

 

Untuk itu, pihak BKPSDM harus menyampaikan kepada pimpinan pegawai tersebut agar diberi teguran dan peringatan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

Arief menyebutkan, bahwa ASN yang mendapat hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang dari kantor Kecamatan Sokobanah. Dan 1 orang dari kantor Kecamatan Sampang. Sedangkan 1 orang lagi termasuk pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik).

 

“Kalau dari pegawai Pemkab tidak ada. Kalau yang tergolong pelanggaran berat, contohnya masuk pada politik praktis,” pungkasnya. (med)

Berita Terkait

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama
Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang
Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba
Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis
BAZNAS Sampang Salurkan Bantuan Gerobak Usaha dan Santunan Anak Yatim di Alun-Alun Trunojoyo
Menelusuri Sejarah Hari Santri Nasional. Santri, Garda Penjaga Negeri
Pernyataan Humas RS Nindhita Soal SOP Dibantah, Keluarga Korban: Publik Dibodohi!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:37 WIB

Dukung UMKM Lokal, Mahasiswa KKNT STIE Bakti Bangsa Pamekasan Lakukan Kunjungan Usaha Produksi Kerupuk Es Dung-Dung

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor FKUB Tanjab Barat: Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Rabu, 5 November 2025 - 15:42 WIB

Tahlil Akbar Al-Imamain RA 2025 Siap Digelar di Camplong, Sampang

Senin, 3 November 2025 - 21:08 WIB

Polres Tanjab Barat Tegaskan Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Tuntutan yang Hilang Arah: Ketika Unjuk Rasa Berubah Jadi Amukan Anarkis

Berita Terbaru