SAMPANG, Kabar-harian.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sampang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan Fidyah untuk tahun 2025 ini.
Setelah melalui rapat pleno dan pertimbangan berbagai faktor, termasuk harga beras di pasaran, Baznas Kabupaten Sampang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp.50.000 per jiwa, dan Fidyah Rp.40.000 Per Jiwa atau per hari Besaran ini berlaku di kabupaten Sampang.
Ketua Baznas Kabupaten Kh. H. Rouf Al Hitami menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras medium yang umum dikonsumsi masyarakat.
“Kami telah melakukan survei harga beras di beberapa pasar tradisional dan modern di wilayah Kabupaten Sampang Setelah mempertimbangkan berbagai faktor, kami menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp.50.000 per jiwa untuk beras, dan Fidyah Rp.40.000 per jiwa atau per hari, ” ujar ketua Baznas Sampang.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah menggunakan uang, Baznas Kabupaten Sampang menetapkan nilai konversi, Penetapan ini mempertimbangkan nilai tukar beras medium di pasaran.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk menunaikan kewajiban zakat fitrahnya dengan sebaik-baiknya.
“Sementara Zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” pungkasnya. (med)