KUALA TUNGKAL, Kabar-harian.com – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang digelar di Aula Hotel Grand Ar-Riyadh, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua FKUB Provinsi Jambi, perwakilan Forkopimda, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Camat Tungkal Ilir, serta pengurus FKUB tingkat kabupaten dan kecamatan.
Rakor FKUB tahun 2025 mengusung tema “Optimalisasi Peran FKUB dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama untuk Mewujudkan Tanjab Barat BERKAH Madani.”
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada FKUB atas prakarsa dan komitmennya dalam memperkuat keharmonisan antarumat beragama di daerah. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar pertemuan administratif, tetapi juga momentum memperkokoh kebersamaan, persaudaraan, dan solidaritas lintas agama di Tanjung Jabung Barat.
“Semangat kerukunan yang kita bangun hari ini sejalan dengan visi besar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu mewujudkan masyarakat BERKAH Madani,” ujar Bupati.
“Visi ini hanya dapat tercapai apabila kerukunan hidup beragama menjadi dasar perilaku dan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tambahnya.
Bupati juga berharap agar melalui Rakor ini, FKUB di tingkat kabupaten maupun kecamatan semakin sinergis dalam melaksanakan perannya. Pemerintah daerah, katanya, akan terus memberikan dukungan penuh terhadap upaya FKUB dalam menjaga suasana yang aman, damai, dan harmonis di Bumi Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan.
Di akhir sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta Rakor untuk menjadikan kegiatan ini sebagai wahana memperkuat persatuan dan memperdalam pemahaman tentang pentingnya toleransi antarumat beragama.
Sementara itu, Ketua FKUB Tanjung Jabung Barat H. Moh. Arsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor diikuti oleh 107 peserta yang terdiri dari perwakilan FKUB kecamatan dan kabupaten.
Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, serta mengoordinasikan langkah kerja FKUB dalam menjalankan tugas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.(BRK)
Penulis : Mubarak
Editor : Ali Akbar









