TANJAB BARAT, Kabar-harian.com — Belum genap sepekan sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, Polsek Tebing Tinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Tiga hari setelah operasi terakhir, polisi kembali melakukan penggerebekan di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Operasi yang digelar pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB itu berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ketiganya berinisial BP (29), SA (30), dan ES (40).
Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J., S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi, 1 klip plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 1 unit HP Samsung kecil warna hitam, 1 unit HP Samsung besar warna hitam,1 unit HP Oppo warna ungu, 2 sendok takar sabu berbahan pipet, 1 ikat plastik klip bening kosong.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara.
IPDA Andi Ilham menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjab Barat akan terus melakukan upaya pemberantasan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.( BRK)
Penulis : Jun
Editor : Ali Akbar