Polres Lamsel Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Candipuro

Avatar

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL, Kabar-harian.com – Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap bisnis prostitusi terselubung yang berkedok warung pecel lele. Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di kawasan Candipuro, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tempat kejadian berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” ujar Yusriandi, Senin (11/9/2024).

Menurut Yusriandi, investigasi dimulai setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas prostitusi yang disamarkan sebagai usaha warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah Candipuro yang beroperasi di bawah kedok pedagang pecel lele,” jelasnya.

Baca juga :  Sering Bolos Kerja, 6 ASN di Sampang Diberi Sanksi Peringatan

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di sana, petugas mendapati seseorang yang tengah melakukan transaksi untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).

“Modusnya, pelanggan memesan di warung pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK-nya,” lanjut Kapolres.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) bersama pemilik warung, KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro berwarna biru, satu unit Oppo A3s berwarna merah, satu eksemplar dokumen bukti transfer, dan bukti transfer senilai Rp1,2 juta ke rekening bank milik seseorang berinisial RF.

Baca juga :  Polda Jatim Gelar Apel Operasi Mantap Praja Semeru 2024 di Sampang

Kapolres menyatakan bahwa KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.

“Proses hukum akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” pungkas Yusriandi. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi
Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80
Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual
Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat
Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 
Universitas Dinamika Bangsa Gelar Pelatihan Pemasaran Digital untuk UMKM 
Pemkab Tanjab Barat Tebar Ribuan Paket Sembako di Hari Jadi ke-60
Gubernur Jambi Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-60 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:00 WIB

Tinjau Langsung Kondisi Kebakaran, Bupati Tanjab Barat Bawa Bantuan dan Harapan ke Desa Purwodadi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:15 WIB

Rutan Sampang Serahkan Remisi Kemerdekaan RI KE-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Polres Tanjab Barat Ikut Sukseskan Gerakan Pangan Murah, 8 Ton Beras Ludes Terjual

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di polres tanjab barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Gerakan Pangan Murah Beras Stabilisasi  SPHP Bersama Polres Tanjab barat di Wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir 

Berita Terbaru