SAMPANG, Kabar-harian.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang melaksanakan kegiatan penandatanganan Pakta Integritas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) bagi warga binaan, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto pada poin Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai Modus di Lapas dan Rutan, Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta wujud komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan Rutan yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran aturan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Catur Dharma Narapidana oleh seluruh warga binaan secara serentak, sebagai pengingat akan kewajiban, tanggung jawab, serta sikap yang harus dijunjung tinggi selama menjalani masa pidana. Momen ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan bagi seluruh warga binaan untuk menaati peraturan serta menjalani pembinaan dengan penuh kesungguhan.
Sementara Karutan Sampang, Kamesworo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Zero Halinar bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata yang harus dipegang teguh.
“Hari ini kita bersama-sama mengikrarkan komitmen untuk tidak menggunakan handphone, tidak melakukan pungutan liar, dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Saya berharap seluruh warga binaan dapat mematuhi tata tertib, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan menjaga nama baik Rutan Sampang,” tegasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Zero Halinar bagi warga binaan yang disaksikan oleh Karutan beserta jajaran pegawai Rutan Sampang. Penandatanganan ini menjadi bentuk deklarasi resmi bahwa seluruh WBP Rutan Sampang berkomitmen menjauhi pelanggaran dan siap mengikuti proses pembinaan dengan penuh tanggung jawab. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat moral bagi setiap warga binaan untuk tetap konsisten dalam menjaga integritas selama menjalani masa pidana.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat, menjadi penegasan tekad bersama untuk mewujudkan Rutan Sampang yang bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Terakhir, Karutan menegaskan bahwa apabila ada warga binaan yang melanggar, maka akan ditindak tegas dengan diberikan sanksi Register F dan tidak akan memperoleh haknya sebagai warga binaan seperti remisi, bebas bersyarat yaitu PB dan CB sesuai dengan peraturan berlaku.
Karutan berharap, melalui kegiatan ini seluruh WBP dapat menumbuhkan kesadaran untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, dan menjadi warga yang taat hukum.
Penulis : Abdul Hamid
Editor : Ali Akbar









