Kabar-harian.com, Sampang – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, Banyak sebagian masyarakat bertanya Apakah boleh Foto KTP diganti?.
Pasalnya, Hal tersebut menjadi aspek penting untuk menunjukkan identitas diri atau KTP.
Ada berbagai alasan untuk mengganti Foto KTP seperti; ada fotonya tidak jelas, ada yang fotonya jelek, ada juga yang fotonya buram, ada juga yang sudah rusak, dan ada juga karena hasilnya tidak puas.
Adapun prosedur pergantian foto KTP ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.
Kapan Foto KTP Boleh Diganti?
Penggantian foto di KTP hanya bisa dilakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, di antaranya:
1. Diperbolehkan ganti foto karena gambar buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat identifikasi pemilik di KTP menjadi sulit terdeteksi.
2. Diperbolehkan ganti foto untuk perempuan yang merubah penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi hijab
Proses pergantian foto KTP ini hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil secara langsung menggunakan peralatan yang ada di sana.
Pemilik tidak diperkenankan untuk mengirimkan foto dalam bentuk soft file, karena dikhawatirkan bahwa gambar tersebut adalah milik orang lain.
Apa Saja Syarat-Sarat Untuk Mengubah Foto KTP:
1. Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat
2. Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP ke petugas yang berjaga di loket
3. Menyerahkan KTP lama dan fotokopi KK untuk diperiksa terlebih dahulu
4. Kemudian akan diserahkan formulir pernyataan perubahan elemen data kependudukan oleh petugas yang telah dilengkapi materai
5. Ketika proses administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengambilan foto dan verifikasi data seperti pemindai sidik jari
6. Setelah seluruh proses selesai maka Anda harus menunggu KTP elektronik dengan foto baru dicetak, pungkasnya. (med)